Pembakar Lahan Divonis 2 Bulan Penjara
Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa
Tag
Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa
Tukang bangunan, Yadi yang nyambi jual sabu divonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana.
Ketua majelis hakim Agung Suhadi, serta dua anggota majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief, sepakat mengurangi hukuman politikus Partai Golkar Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya, bekas Menteri Sosial itu dihukum 5 tahun penjara di tingkat banding.
Uj terdakwa kasus Sabu yang sempat berkelit saat sidang terancam hukuman selama 6 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Selasa, 3 Desember 2019 oleh Jaksa Rahmi Amalia.
Fakta sidang yang diungkapkan hakim perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Jumat 23 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Terantang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotim
Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ACS, pencuri kabel milik perusahaan akhirnya divonis selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih.
ES alias Dew, penganiaya satpam perusahaan sawit,! dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Dewi Khartika di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, Kamis, 28 November 2019.
Anang (48) dijatuhi hukuman empat bulan penjara atas perbuatannya melakukan pembakaran lahan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana sependapat dengan jaksa.
BN alias Novi pemilik 2 paket sabu terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Zul alias Kif (32) terancam hukuman selama 8 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AS alias Sof residivis kambuhan dalam kasus sabu terancam hukuman selama 10 tahun penjara. Ia dianggap terbukti menyimpan dan mengedarkan barang haram itu.
SR terancam hukuman selama 4 bulan penjara atas kasus pembakar lahan. Atas tuntutan itu sopir angkutan material itu memohon keringanan.
Yad kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan terancam hukuman selama enam tahun penjara atas kasus sabu. Tuntutan dibacakan Jaksa Rahmi Amalia, Selasa, 26 November 2019.
Residivis kambuhan sabu Hai alias Ong terancam hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sup alias Ad alias Kacong terancam hukuman 1 tahun penjara, setelah ia didakwa sebagai penusuk terhadap Undy yang merupakan teman sekampungnya.
Oknum kepala desa di Sukamara, NSP yang menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terancam 15 tahun penjara. Dia ditangkap lantaran memekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu lagu karaoke.
Proses persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 25 November 2019. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Alfon memvonis terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
AY, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 25 November 2019, hanya karena melakukan tindak pidana pencurian satu unit ponsel.
Seorang budak sabu berinisial FS divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Alfon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palanga Raya, Senin, 25 november 2019.