Terdakwa Penadah Ponsel Divonis 5 Bulan Penjara
Terdakwa Ad dalam kasus penadahan ponsem dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 15 Oktober 2019.
Tag
Terdakwa Ad dalam kasus penadahan ponsem dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 15 Oktober 2019.
Terdakwa dibidik Pasal 88 ayat 1 huruf a junto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Terdakwa kasus pencurian di Puskesmas Semanggang, Kecamatan Pangkalan Banteng, SR, dituntut 1,6 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 15 Oktober 2019.
Atas putusan yang disampaikan oleh majelis hakim tersebut, terdakwa MPJ melalui Penasehat Hukum Parlin Bayu Hutabarat menyatakan akan melakukan banding
Terdakwa Md yang merupakan seorang tukang parkir dituntut penjara lima bulan lantaran nyambi penjual togel atau kupon putih di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 15 Oktober 2019.
Arif Rakhman diganjar hukuman selama 6 bulan penjara akibat perbuatannya sebagai penganiaya adik iparnya, Purwansyah.
Terdakwa Syahrum, seorang supir truk, akibat lalai sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan pengendara motor tewas, dituntut kurungan 2 tahun penjara.
Wagirin- kakek 58 tahun yang berurusan dengan hukum karena membakar lahan dianggap bersalah. Dia pun terancam hukuman selama 6 bulan penjara.
Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan
Eks Dandim 1417 Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi dikurung 14 hari lantaran komentar negatif sang istri soal penusukan Wiranto di akun media sosial.
Tersangka TR, 32, pembawa narkoba jenis sabu sebesar 0,503 kilogram yang diamankan di Desa Semantun, Kecamatan Pertama Kecubung, Kabupaten Sukamara, Sabtu, 5 Oktober 2019, terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Jaksa Rahmi Amalia menuntut Ig selama 16 bulan penjara. Akibat perbuatannya menggelapkan motor milik tetangganya Nurliana.
Uj alias Ag dituntut selama 2 tahun penjara. Ini merupakan kasus ketiga yang menjerat spesialis kasus pencurian ini.
Tidak ada alasan maaf maupun pembenaran atas perbuatannya itu. Namun di hadapan majelis hakim, Mad memohon keringanan hukuman dengan alasan punya tanggungan keluarga
Saat membakar dua tumpukan kayu dan rumput yang dibersihkan, lalu angin berhembus kencang hingga bakaran itu menjalar di areal sekitar
Ris, (34), soerang guru honorer yang jadi terdakwa penebar ujaran kebencian divonis selama 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Selasa, 8 Oktober 2019.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Mardjuansyah alias Juan (45), terdakwa pemilik satu paket sabu. Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara.
Terdakwa memukul istri lantaran kesal karena lambat dalam menjawab pertanyaan terdakwa
Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto menilai Sofyan terbukti terlibat praktik suap dalam pengurusan Proyek PLTU Riau-1