Tatapan Mata Berujung Penjara
Terdakwa terbukti bersalah dan kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan
Tag
Terdakwa terbukti bersalah dan kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan
BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah Kasasinya ditolak, tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pakaian dan alat musik adat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan atau Disbudpar Kalteng tahun anggaran…
Pembunuh paman dan bibinya sendiri, Bar, akhirnya divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Pinsen Manek (28) dan Yanurius Besin (26), dua karyawan sawit, dijatuhi hukuman selama 18 bulan penjara atas kasus pembobolan toko yang mereka lakukan.
Terdakwa Ran dalam kasus penggelapan satu unit truk dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 2 Oktober 2019.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Handil Sahari RT.002 RW.001 Desa Bagendang Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB
Agus Kristian terancam hukuman selama 1,5 tahun penjara atas kasus penadah sepeda motor hasil curian yang menjeretnya.
Terdakwa dianggap bersalah setelah diamankan pada Jumat 14 Juni 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Muchran Ali RT 7 RW 2 Kelurahan Baamang, Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Dua pemuda berinisial An dan Oi, terdakwa dalam kasus pencurian sawit sebanyak 86 janjang dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 30 September 2019.
KWA, seorang sipir yang bertugas Lapas Kelas IIB Sampit akhirnya dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara karena perkara sabu. Vonis ini dibacakan oleh hakim, Kamis, 26 September 2019.
PM (28) dan YB (26) dituntut hukuman selama 18 bulan penjara oleh Jaksa Rahmi Amalia dalam kasus pembobol toko milik korban Hasni Effendi.
Terdakwa Sar, penadah ponsel curian, dituntut kurungan penjara 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 25 September 2019.
BORNEONEWS, Sampit - NDP alias Nel (26) residivis kambuhan bersama suaminya MJ alias Jun (28) terancam hukuman masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan…
Nor Hasanah alias Nur (31), seorang napi berstatus janda ini, akan menghabiskan hari-harinya selama 12 tahun di penjara akibat 2 kasus narkotika yang menjeratnya.
Tersangka pembakar 1,5 hektare lahan di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, berinisial IS terancam hukuman 12 tahun penjara.
AL alias A alias An (38), waria terdakwa pencuri di Pondok Pesantren Darul Ma'rifah terancam hukuman 1,5 tahun penjara.
Seorang terdakwa pencabul, Jep alias Ej, terancam hukuman selama 6 tahun penjara atas perbuatannya mencabuli pelajar berumur 12 tahun
Seorang mahasiswa kasus sabu berinisial TM, dituntut hukuman selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Kasus ini berawa saat korban menerima upah mengantarkan sabu sebesar Rp 50 ribu.
Nor Hasanah alias Nur (31) dituntut jaksa Rahmi Amalia selama 6 tahun penjara. Kasusnya, narapidana itu kedapatan menggunakan sabu di dalam Lapas Kelas IIB Sampit.
Terdakwa kasus penganiayaan, Sarliansyah alias Sarli terancam hukuman 5 bulan penjara. Sarliansyah memukul seorang ibu rumah tangga bernamb Ramlah. Ancaman itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa Rahmi Amalia, Selasa, 17 September 2019.