Pengedar Sabu Susul Mertuanya ke Penjara
Laki-laki berinisial An, kini menyusul mertuanya ke penjara atas perbuatan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari catatan kriminalnya, ini bukan kalo pertama tersangka dipenjara.
Tag
Laki-laki berinisial An, kini menyusul mertuanya ke penjara atas perbuatan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari catatan kriminalnya, ini bukan kalo pertama tersangka dipenjara.
Empat orang terdakwa dalam kasus pencurian minyak jenis Solar di Kilang Tangki Mintak Milik PT. Kalimantan Sawit Abadi (KSA), dituntut penjara selama 6 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 3 Februari 2020.
Terdakwa meminta permohonan kepada majelis hakim, ia meminta maaf dan merasa sangat menyesal dan memohon keringanan
Seorang ibu rumah tangga atau IRT di Pundu berinisial It menyusul rekannya, Na (berkas terpisah)?ke penjara lantaran ikut membantu menjualkan togel.?
Ke 4 terdakwa bernama Muhammad Dahri, Najamudin, Gopin dan Evengge. Dalang pencurian ialah Muhammad Dahri
AM, terdakwa yang menyimpan 16 paket sabu, dituntut penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 22 Januari 2020.
Terdakwa Ma, tukang tambal ban yang nyambi jualan sabu dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 Januari 2020. Ia dinilai terbukti sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu.
Akibat menyimpan 4 paket sabu sekaligus mengkonsumsinya, terdakwa berinisial Ka (50) dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum atau JPU karena dianggap terbukti salah.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu, Roby Wijaya alias Roby (38) dan anak buahnya Aprijal alias Rijal (22) dituntut selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. "Perbuatan…
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 108 junto 69 ayat 1 hurup h UV No 32 Tahun 2009 dan Pasal 188 KUHP
Meski diancam dengan hukuman maksimal, namun proses hukum masih terus berproses hingga nantinya diputuskan di Pengadilan Negeri Palangka Raya
Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009
Saat itu terdakwa jalan kaki dari Bundaran Misbar, Kelurahan Baru menuju Jalan Padat karya dengan niat hendak mencuri tabung gas
Sariman alias Bahri dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara atas kasus sabu. Ia dianggap terbukti bersalah dan mengedarkan sabu.
Juhaini alias Joni (45) pasrah terima vonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara.
Hanya Rp 10 ribu keuntungan Herdianur setiap menjual sepaket sabu. Namun tetap digelutinya hingga akibat perbuatan nekatnya itu terdakwa harus membayarnya dengan mahal.
Tersangka pembunuh ibu kandung FR (34) di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam 20 tahun penjara/
Terdakwa Rio Setiawan terbukti secara sah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP
Terdakwa menjalani sidang pertama dengan agenda membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Vera Keristanty Hematang