Pembegal Divonis 1,5 Tahun Penjara
Perbuatan itu dilakukan Bakir bersama Andi pada Rabu, 1 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Poros?Estate 8 Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim
Tag
Perbuatan itu dilakukan Bakir bersama Andi pada Rabu, 1 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Poros?Estate 8 Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim
Suryadi dijatuhi hukuman selama 9,8 tahun penjara sementara itu Ali Mudi Bakriyanto dijatuhi hukuman selama 9,5 tahun penjara setelah keduanya ditangkap di Bandara H Asan Sampit atas kasus narkoba.
Udin Abidin alias Udin terancam hukuman selama 2 tahun penjara setelah menganiaya Mahyuni yang merupakan ketua RT.
Terdakwa diamankan setelah mengangkut kayi jenis Meranti berbagai macam ukuran 370 keping atau sama dengan 6,7390 meter kubik
Sebanyak 4 pelaku pembobol gedung walet?diputus penjara selama 11 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 25 Februari 2020.
Ancah dan Yuningsih alias Neneng merupakan dua sekawan. Namun ketika mereka jadi terdakwa dalam persidangan kasus sabu keduanya pun saling menyalahkan, dan terancam hukuman selama 6,5 tahun penjara.
Seorang pria berinisial MR (39) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), terancam 5 tahun penjara, lantaran membeli ponsel hasil curian.
Arba'e sopir truk yang mengangkut kayu jenis Meranti tanpa dilengkapi dokumen divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Rendy Prasetyo dituntut pidana penjara selama 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan.?Ia dianggap bersalah setelah dilaporkan korban berinisial RGP karena memposting foto dan soal utang korban di akun media sosial facebook terdakwa.
Remaja 14 tahun dianggap bersalah oleh jaksa atas kasus sabu. Terdakwa dituntut pidana selama 4 tahun penjara.
Pria yang dibidik dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ini didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saji Setiawan terdakwa kasus menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi atau pelangsir ini dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)…
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa Muhammad Hasnudin dan Akmat Kasan Arianto dalam kasus pencurian 1 sepeda motor di Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama divonis 11 bulan penjara oleh…
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa menuntut 6 tahun penjara dan denda 1 M serta subsider 5 bulan penjara
Seorang perempuan cantik, NO (25) ditangkap polisi karena membuka praktik layaknya dokter kecantikan tanpa izin. Atas perbuatannya ia terancam penjara.
Terdakwa diamankan, Jumat 25 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 WIB di area kedatangan Bandara Haji Asan Sampit. Saat itu Suryadi membawa narkoba dari Madura melalui bandara Juanda Surabaya
Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1?UU?Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Titi (57 tahun), seorang mucikari, divonis penjara oleh hakim Iqbal Albana, Kamis, 6 Februari 2020.
Terdakwa Hermanto dalam kasus penggelapan?satu unit sepeda Motor Jenis Honda Revo milik temannya sendiri, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 4 Februari 2020.
Terdakwa Atik mencuri satu unit Notebook milik pegawai Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Desa Sukabulin, Kecataman Kolam, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 4 Februari 2020.