Sesuai Perda Prokes, Tidak Pakai Masker Didenda Segini
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kotawaringin Timur (Kotim) No 3 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan, bagi siapa saja yang ditemukan tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi berupa denda.?








