Tegakkan Perda, Kasatpol PP Palangka Raya Ingatkan Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
Tag
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya?Noorkhalis Ridha meminta pemerintah melalui dinas terkait menegakan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bakal memberlakukan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan) bagi masyarakat yang sengaja membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktunya.
Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mendukung upaya pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Sampai saat ini hanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya yang memiliki PPNS dan tidak bisa diperbantukan ke dinas lain
Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan akan segera diberlakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Mulai 1 Oktober 2018 Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk tim untuk menegakkan Perda Sampah
BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi B DPRD Alfian Batnakanti meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya pro aktif mensosialisasikan aturan pengelolaan sampah yang telah dituangkan dalam…
BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya sudah mengetok beberapa raperda menjadi perda di 2016. Salah satunya perda persampahan menyebutkan setiap kendaraan, baik itu kendaraan pribadi…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Membuang sampah sembarangan di Palangka Raya bakal kena denda. Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya serius dan tegas menindak warga yang membuang sampah seenak perutnya.…