Bacaleg Partai Demokrat di Daerah Pemilihan III Terancam Diskualifikasi
Bacaleg perempuan di Kabupaten Barito Utara yakni Leni Marlina, mendaftarkan diri KPU lewat dua partai politik yakni Demokrat dan Gerindra.
Tag
Bacaleg perempuan di Kabupaten Barito Utara yakni Leni Marlina, mendaftarkan diri KPU lewat dua partai politik yakni Demokrat dan Gerindra.
Lantaran menjadi bacaleg dari dua partai politik, anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Partai Demokrat, Leni Marlina, bakal menjalani pengganti antar waktu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari PDI perjuangan kabupaten Lamandau, Budi Rahmat dilantik menjadi Wakil Ketua I DPRD Lamandau.
Ketua DPRD Kotawawaringin Timur Jhon Krisli mengakui jika saat ini proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Gerindra, P Yudi Hermawan mulai berjalan.
Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) P Yudi Hermawan yang diajukan Partai Gerindra kini berproses. Bahkan surat itu juga sudah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.
DPRD Lamandau belum dapat melakukan pelantikan, karena sampai dengan saat ini masih belum ada kejelasan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentang persetujuan untuk pengangkatan unsur pimpinan atas nama Budi Rahmat sebagai Wakil Ketua I DPRD setempat.
Dua orang PAW yang baru dilantik itu adalah Monte Carlo dan Totok Sugiharto, menggantikan Ade Supriyadi dari Komisi D dan Iswanti dari Komisi B.
Posisi Yudha Nyampai sebagai wakil rakyat dari Partai Nasdem harus digantikan lantaran yang bersangkutan mengundurkan diri karena mencalonkan diri di pilkada 2018.
Dalam rangka mengisi kekosongan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melantik tiga Penggantian Antar Waktu (PAW) KPU Kota Palangka Raya.
Batas waktu peresmian (pelantikan) anggota hasil PAW adalah paling lambat 28 Mei 2018.
Pihaknya mengarapkan agar kedua legislator baru ini mampu mengemban tugas-tugas anggota legislatif, melanjutkan prestasi anggota dewan sebelumnya dan menjaga marwah serta nama baik dalam rangka menjalankan fungsi legislasi.
Surileli N Ladung sebagai pengganti Rusliansyah dari partai Golkar dan Frans Liwan Ibat sebagai pengganti Umi Mastikah dari partai Demokrat
Ketua DPRD Kalteng Reinhard Atu Narang berharap, anggota dewan hasil PAW segera menyesuaikan diri dengan wakil rakyat lainnya di DPRD dan bekerja maksimal.
Ada batas waktu pengajuan pelantikan anggota DPRD hasil pergantian antar waktu (PAW). Apabila melampaui batas waktu tersebut, baik partai maupun kader yang akan mendapat jatah PAW, akan terancam masalah.
Selain Yansen Binti, sebenarnya masih ada dua lagi anggota DPRD Kalteng hasil PAW yang harus dilantik melalui mekanisme Rapat Paripurna Istimewa.
Dalam penggantian antar waktu (PAW) Yansen Binti Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang mengucapkan terima kasih, di lain pihak perwakilan Pemprov setempat menyatakan bahwa yang bersangkutan diganti karena tersangkut kasus hukum.
Pelantikan Anggoro untuk menggantikan rekannya sesama kader Partai Gerindra, Yansen A Binti yang diberhentikan partai besutan Prabowo tersebut lantaran kasus yang membelitnya.
Tidak banyak yang menghadiri rapat paripurna istimewa tersebut, tetapi melebihi batas kuorum.
Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa memimpin rapat paripurna istimewa dalam rangka pengambilan sumpah janji dua anggota pengganti antar waktu (PAW), Selasa (24/4/2018) pukul 14.20 WIB siang.
Selaku anggota DPRD Barito Utara yang baru, Denny Hermanto Sumarna siap menjalankan tugas sesuai dengan fungsi anggota dewan.