Tim Remob Polres Pulang Pisau Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Persetubuhan
Tim Resmob Polres Pulang Pisau mengamankan seorang pria berinisial D atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.?
Tag
Tim Resmob Polres Pulang Pisau mengamankan seorang pria berinisial D atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.?
Seorang pemuda berumur 18 tahun,? warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum, lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memburu penyebar dan pelaku video adegan?mesum berupa berhubungan badan yang disebut terjadi di tempat wisata Pantai Ujung Pandaran.
Sebuah video yang menunjukkan?sepasang remaja seperti sedang melakukan hubungan badan disebut lokasinya berada di sekitar tempat wisata Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), beredar luas di media sosial.
Polresta Palangka Raya, pada Senin, 27 Maret 2023?menangkap tersangka kasus persetubuhan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Seorang pemuda di Kota Palangka Raya berinisial M (24) ditangkap polisi usai melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang baru berusia 16 tahun.
Aksi persetubuhan terhadap anak berumur 11 tahun oleh guru ngajinya yang berumur 35 tahun di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata dilakukan di samping toilet rumah ibadah.?
Satreskrim Polres Katingan mengamankan tersangka atas kasus dugaan persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih berada di bawah umur.
Pengurus sebuah pondok pesantren pada salah satu desa di Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat menjadi tersangka kasus pencabulan. Dari hasil pemeriksaan Polres Kobar, pondok pesantren itu belum mengantongi izin operasional.
Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat berinisial AK (52) masuk penjara dengan status tersangka kasus tindak pidana pencabulan.
Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus pria berusia 56 tahun atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengancam korban akan diceburkun ke sungai bila bercerita.
Seorang pemuda di Kabupaten Barito Utara ditangkap polisi lantaran ketahuan menyetubuhi gadis di bawah umur yang masih berusia 12 tahun.
Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan mengatakan, pihaknya telah mengamankan laki-laki berusia 28 tahun atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.?
Anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap 2 orang pria, diduga?pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur pada Jumat, 30 April 2021.
Seorang pria berusia 29 tahun di?Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Pria itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
YS (31), terduga pelaku pembunuhan seorang karyawati perusahan sawit di Kabupaten Katingan, Kalteng, sebelum membunuh korbannya, seorang ibu yang sudah berusia 58 tahun,?Fatimah Nikin, selain?menguasai harta korban?atau perampokan juga pelaku menyetubuhi korban.
Seorang ayah berinisial HO (48), warga Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan,?tega menyetubuhi anak tirinya berumur 23 tahun,?selama 10 tahun.?
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas menyerahkan diri ke Polres Kapuas pada Minggu, 29 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pria 59 tahun didakwa jaksa karena memaksa anak berumur 13 tahun melayani nafsunya.
Seorang kakek berusia 57 tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?tega menggauli seorang bocah perempuan 13 tahun. Alasan kakek itu lantaran jauh dari istri yang kini berada di Nusa Tenggara Timur (NTT).