Arahan Gubernur, Karyawan Kena PHK akan Dapat Manfaat dari Kartu Pra Kerja
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah, Syahril Tarigan mengatakan bahwa sesuai arahan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, karyawan-karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja atau PHK selama wabah Covid-19 ini akan mendapat manfaat dari kartu pra kerja yang merupakan program pemerintah pusat.

