KPU Palangka Raya Tidak Menggubris Sanggahan Saksi, Ini Alasannya
Ternyata, bukan tidak menggubris sanggahan dari saksi, hanya saja waktunya tidak tepat.
Tag
Ternyata, bukan tidak menggubris sanggahan dari saksi, hanya saja waktunya tidak tepat.
Sesuai dengan ketentuan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, setelah selesai rekapitulasi, berita acara ditandatangani oleh ketua dan angota KPU, beserta dengan saksi pasangan calon yang hadir.
Paslon yang keberatan dengan hasil pleno dapat menyampaikan perselisihan hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari kerja.
Perwakilan paslon nomor 3 tidak mau menandatangani berita acara DB KWK dan DB1 KWK serta salinan perolehan suara yang telah dihitung di tingkat kabupaten.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan KPU Palangka Raya, Kamis (5/7/2018), berjalan tertib dan lancar.
Meski begitu, melakukan gugatan pun juga akan sulit mengingat jumlah suara antara pasangan Fairid-Umi dan Aries-Habib Fawzy cukup tajam.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati H Nadalsyah-Sugianto Panala Putra memperoleh suara sekitar 39.355, sedangkan pasangan calon bupati Taufik Nugraha-Ompie Herby memperoleh suara sekitar 17.696
Total suara sah di lima Kecamatan Palangka Raya 114.468, sedangkan total suara tidak sah berjumlah 2.579.
Hasil rekapitulasi ini angkanya sangat tajam, sehingga melakukan gugatan kemungkinan berhasilnya sangat tipis sekali.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten seruyan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Seruyan 2018 di aula DPRD setempat, Kamis (5/5/2018).
Jumlah akhir suara yang didapat Aries-Habib Fawzy 38.466. Sedangkan pasangan Fairid-Umi berjumlah 50.438 suara, Rusliansyah-Rogas berjumlah 15.798 suara dan pasangan Tuty-Rahmadi 9.766.
Saat pemilihan bupati dan wakil bupati maupun setelah pemilihan bupati dan wakil bupati, harus bersama-sama mendukung pembangunan di daerah ini.
Pilkada di Kota Palangka Raya sudah selesai dengan ditandai perolehan suara terbanyak oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Fairid Nafarin dan Umi Mastikah, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Palangka Raya, Kamis (5/7/2018).
Meskipun salah satu saksi dari calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, KPU Kota tetap memutuskan untuk melanjutkan sidang.
Panwaslih Gunung Mas akhirnya memutuskan enam laporan dari tim pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Lohing Simon-Suprapto Sungan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
Ketidakhadiran satu anggota KPU Bartim dalam rapat pleno ini karena sedang berada di luar daerah
Bupati Sakariyas menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil perolehan suara pada pilkada Katingan tahun 2018 di gedung DPRD, Kamis (5/7/2018).
Rapat pleno ini hanya dihadiri saksi dari pasangan nomor urut 3
KPU Gunung Mas Stepenson menyampaikan, untuk partispasi pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Gunung Mas 27 Juni 2018, lebih dari 73%.
Hingga pukul 09.00 WIB saksi dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2 belum hadir, sehingga rapat ditunda