Polisi Gadungan Dihukum 7 Bulan Penjara
IP yang menjadi polisi gadungan dengan melakukan penipuan akhirnya dijatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara oleh hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan, di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (12/12/2017).
Tag
IP yang menjadi polisi gadungan dengan melakukan penipuan akhirnya dijatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara oleh hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan, di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (12/12/2017).
IP memeras pengusaha kayu Syahrani alias Itak dengan menyaru sebagai polisi gadungan. Aksi itu dilakukan IP lantaran melihat korban sering membawa kayu ilegal.
BORNEONEWS, Sampit - Tersangka pemerasan dengan modus polisi gadungan, Ilham Pangestu (25), warga Jalan Mentaya Seberang, Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, diperiksa intensif penyidik…
BORNEONEWS, Sampit - Ilham Pangestu, warga Jalan Mentaya Seberang harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, pemuda 25 tahun ini melakukan aksi pemalakan ke perahu yang melintas di Sungai Mentaya.…
BORNEONEONEWS, Palangka Raya - Krisna Imanuel atau sebelumnya bernama Muhamad Alfajar alias Amat (29 tahun) bakal diproses dua kasus sekaligus. Pertama terkait aksinya sebagai polisi jadi-jadian…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Krisna Imanuel (29 tahun), polisi jadi-jadian alias polisi gadungan yang ditangkap Polsek Bukit Batu di Jalan Tjilik Riwut Km 24, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu…