Anggota Polsek Kapuas Murung Sampaikan Pesan Kamtibmas di Desa Palingkau Jaya
Anggota Polsek Kapuas Murung menyambangi Desa palingkau Jaya untuk melakukan patroli dialogis, sekaligus menyampaikan sejumlah pesan berkaitan dengan kamtibmas.
Tag
Anggota Polsek Kapuas Murung menyambangi Desa palingkau Jaya untuk melakukan patroli dialogis, sekaligus menyampaikan sejumlah pesan berkaitan dengan kamtibmas.
Anggota Polsek Kapuas Murung mengamankan dua orang diduga pelaku?pembobol warung di pinggir jalan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas
Atas kejadian ini PT LAK mengalami kerugian Rp. 3.400.000. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun
Desa yang dilakukan Monev yaitu Desa Belawang, Desa Palangkau Lama, dan Desa Palangkau Baru Kecamatan Kapuas Murung
Kepala Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Kapuas Murung H Nabchan menyambut baik sosialisasi saber pungutan liar atau Pungli?yang dilaksanakan anggota Polsek Kapuas Murung di kantornya.
Pelaku diamankan di Jalan Pemuda kilo meter 21, Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas bersama barang bukti belasan botol miras dimasukkan di dalam kardus
Anggota Polsek Kapuas Murung mengamankan Ra (32) yang tega membacok istrinya sendiri berinisial Hi (27) hingga menderita luka-luka.
Anggota Polsek Kapuas Murung melaksanakan patroli untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas di Pasar mingguan yang ada di Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung pada Rabu, 22 Januari 2020.
Anggota Polsek Kapuas Murung menyambangi objek vital, salah satunya perbankan. Tujuan kegiatan itu untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas.
Dilaksanakannya pengamanan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama berlangsungnya kegiatan
Kedua tersangka diringkus tim gabungan di Palangka Raya, Sabtu, 21 Desember 2019 malam
Anggota Polsek Kapuas Murung telah mengamankan seorang lelaku berusia 43 tahun berinisal Sy diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Syarkawi (39) warga Kecamatan Dadahup.
Anggota Polsek Kapuas Murung mengamankan seorang pemuda berinisial Ka (28) karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di Desa Mampai, Kecamatan Kapuas Murung.
Jajaran Polsek Kapuas Murung rutin melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan atau K2YD dengan menyasar warung-warung malam untuk mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas.
nggota Polsek Kapuas Murung patroli ke feri penyeberangan Desa Mampai, untuk memberikan imbauan agar semuanya dapat mengutamakan keselamatan.
Dalam sambang yang dilaksanakan Kanit Binmas Aipda Didik Purwantoro dan Bhabinkamtibmas Bripka Hendra ini diterima kepala desadan aparatur lainnya
ajaran Polsek Kapuas Murung mengamankan dua terduga pelaku pencuri yanh beraksi di Desa Sri Mulya F-2, PT GAL Divisi IV Estate Lamunti Timur, Kecamatan Dadahup.
Personel Polsek Kapuas Murung melakukan patroli ke Pasar Palingkau Lama untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas pada Rabu, 9 Oktober 2019.
Penanaman itu sebagai langkah dalam menyosialisasikan kegiatan menanam tanpa disertai membakar lahan yang dilakukan secara bergotong royong.