Kuasa Hukum ASN Dinkes Bartim Bacakan Permohonan Disidang Praperadilan
Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal, Roland Persada Samosir
Tag
Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal, Roland Persada Samosir
Hingga pukul 09.00 WIB pihak pemohon belum juga datang ke Pengadilan Tamiang Layang untuk mengikuti sidang praperadilan
Sidang berlangsung selama tujuh hari berturut-turut secara maraton dan sudah harus ada putusan.
Evri dan Yemina merupakan aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur.
Hakim tunggal Agus Widana menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon pada sidang praperadilan tersangka, Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (16/5/2018).
Sidang praperadilan Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor akan diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (16/5/2018) besok.
Ahli menilai penetapan tersangka Sekda Palangka Raya Rojikinnor sebagai tersangka oleh polisi merupakan tindakan penzaliman atau extra power.
Kuasa Hukum Rojikinnor Syaiful Bahri menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya, Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor masih kurang bukti, yakni masih belum cukup minimal 2 alat bukti dan tidak adanya penyelidikan.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang dimohonkan Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor Jamhuri Basni, atas penetapan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di PN Palangka Raya, ditunda Senin (7/5/2018) depan.
Dalam sidang praperadilan itu, Jamaludin melalui kuasa hukumnya, Antonius dan rekan menghadirkan seorang ahli dan lima bukti. Sementara kejaksaan menghadirkan enam saksi dan 42 bukti.
Hakim Niko Hendra Siragih akhirnya menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Jamaludin melalui kuasa hukumnya Antonius Kristiano kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam sidang agenda kesimpulan atas gugatan praperadilan yang diajukan Jamaludin, tersangka kasus IP4T, menegaskan bahwa penetapan, penahanan, hingga alat bukti yang disita sesuai prosedur.
Antonius Kristiano dam rekan bersikukuh menyatakan kliennnya, Jamaludin, mantan Kepala BPN Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak melakukan tindak pidana korupsi. Inj tertuang dalam kesimpulan praperadilan, Senin (30/4/2018).
BORNEONEWS, Buntok– Sidang praperadilan Kepala Bidang pada Dinas Tata Kota Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Barito Selatan, Karyadi, dengan termohon Kejaksaan Negeri, digelar untuk kali…
BORNEONEWS, Sampit - Kalah dalam gugatan praperadilan, nampaknya tidak membuat pihak tersangka Marsius putus asa, bahkan ia sudah mempersiapkan peluru untuk melakukan perlawanan. Menurut salah satu…
BORNEONEWS, Sampit - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Marsius melalui kuasa hukumnya Edward Siragih dan L Duliarman P Sinurat terhadap Polsek Kota Besi ditolak oleh hakim tunggal…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Hakim tunggal, Jimmy Ray memutuskan menolak praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Yansen Binti. Sidang putusan praperadilan tersebut berlangsung Pengadilan Negeri…
BORNEONEWS, Sampit - Praperadilan Marsius kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Sampit yang ia ajukan melalui kuasa hukumnya Edward Siragih dan L Duliarman P Sinurat terhadap Polsek Kota Besi.…
BORNEONEWS, Sampit - Budi Santoso, kuasa hukum Agustinus, menyatakan ketidakpuasannya atas putusan hakim Pengadilan Negeri Sampit yang menolak seluruhnya praperadilan yang diajukan terhadap Bea Cukai…
BORNEONEWS, Sampit - Hakim menolak praperadilan terhadap Bea Cukai Sampit, atas penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap Agustinus pemilik 4.194 botol minum keras (miras) dari berbagai macam…