Hakim kembali Tolak Praperadilan Jamaludin
Hakim menolak praperadilan mantan Kepala Badan Pertanaham Nasional tersebut karena pihak pemohon dinilai tidak bisa membuktikan dalil dalam praperadilannya.
Tag
Hakim menolak praperadilan mantan Kepala Badan Pertanaham Nasional tersebut karena pihak pemohon dinilai tidak bisa membuktikan dalil dalam praperadilannya.
Sebelum sidang vonis, baik kuasa hukum Jamaludin maupun jaksa sama-sama mengajukan kesimpulan yang pada pokoknya tetap berpegang pada dalil mereka masing-masing.
Hakim tunggal Roland P Samosir pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Barito Timur (Bartim).
Dalil bahwa penetapan pemohon Jamaludin mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka pramatur dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan serta bertentangan dengan asas kepastian hukum dinilai jaksa merupakan hal yang keliru.
Dalam kesimpulannya tim dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, membantah tidak cukup bukti dalam penetapan tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim, Jamaludin.
Tiga saksi yang dihadirkan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam praperadilan Jamaludin dicerca pertanyaan oleh kuasa hukum pemohon Hendry S Dalim dan Kartika Candra Sari soal kesalahan mantan kepala BPN Kotim ini hingga ia dijadikan sebagai tersangka.
Dalam sidang gugutan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Tamiang Layang, Senin (4/6/2018), kuasa hukum dua ASN, serta Polres Barito Timur, memberikan kesimpulan kepada hakim tunggal Roland P Samosir.
Sidang praperadilan hari kedua yang dipimpin hakim Roland P Samosir, mengusung agenda pembuktian surat-surat, sekaligus menghadirkan saksi dari pihak pemohon dan termohon.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) dalam dupliknya atas gugatan praperadilan Jamaludin, mantan Kepala BNP Kotim, dalam kasus Tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim bukan terkait kepemilikan hak atas tanah itu.
Bahkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim yang sempat liburan ke Korea disentil oleh jaksa. Sehingga saat dipanggil pertama sebagai saksi ia memilih mangkir.
Dalam sidang ini juga dihadiri 11 kepala puskesmas seluruh Kabupaten Barito Timur
Tersangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik
Dalam prapreradilan kali kedua yang diajukan Jamaludin mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menyinggung masalah media massa.
PN setempat belum menerima permintaan ataupun mengeluarkan surat permintaan penyitaan terhadap kasus OTT di Dinkes Bartim.
Penolakan dilakukan dengan alasan pro justitia untuk/demi hukum dan masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Polres Bartim.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menjawab gugatan mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur, Jamaludin dalam praperadilannya itu mulai dari soal penetapan tersangka hingga alat bukti.
Jamaludin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur melalui kuasa hukumnya Hendry S Dalim dan Kartika Candrasari dalam praperadilannya juga menuntut ganti rugi Kejaksaan Negeri Kotim selaku termohon senilai Rp400 juta.
Dua ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur wajib lapor ke polisi dua kali sepekan
Hakim yang memimpin sidang praperadilan meminta kepada pemohon dan terhonon wajib hadir dalam sidang
Polres Barito Timur dinilai melanggar UU dalam kasus penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang milik ASN Dinas Kesehatan Barito Timur