Guru Besar IPB: Greenpeace Bisa Dipidanakan
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Yanto Santosa menilai aksi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace yang baru-baru ini menggunakan video hasil rekaman 2013 untuk mendiskreditkan sebuah perusahaan sawit di Papua dapat dikenai pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

