10 Desa di Kecamatan GBA Deklarasikan Setop Buang Air Besar Sembarangan
Masyarakat perdesaan harus memanfaatkan sarana dan prasarana tempat buang air besar yang tersedia. Baik itu bangunan milik pribadi pada setiap rumah warga, ataupun bangunan MCK yang dibuat pemerintah melalui program Pamsimas.

