Satgas Ajak Masyarakat Bijak Jalani Aktivitas di Bulan Suci Ramadan
Bulan suci Ramadan tahun ini, adalah yang ketiga kalinya dialami umat muslim Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng) selama masa pandemi Covid-19.
Tag
Bulan suci Ramadan tahun ini, adalah yang ketiga kalinya dialami umat muslim Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng) selama masa pandemi Covid-19.
Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.?
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran berharap selama bulan suci Ramadan tahun ini, masyarakat di Kalteng bisa tetap menjaga toleransi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita mengajak masyarakat khususnya umat muslim? untuk mendulang pahala selama bulan ramadan ini. Caranya dengan perbanyak melakukan sedekah.
Dia berharap dengan meningkatkan kerukunan dan toleransi, masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu yang menyesatkan dan dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan yang telah terjalin selama ini.
Dia menjelaskan masyarakat jangan sampai salah meartikan kelonggaran aturan dari pemerintah. Justru tetap mengendepankan kehati-hatian dengan cara memperketat protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah di masjid.
Pelaku usaha kuliner di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah diimbau tidak melayani pembeli makan di tempat selama bulan suci Ramadhan 1443 H agar tidak mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Permintaan memasang tirai bagi usaha kuliner itu sebagai bentuk menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sehingga pelaku usaha diwajibkan menjalankan usahanya secara terbatas.
Nasi gurih, ikan bakar tanjung, sate pusut, gecok babat, ebatan, hingga sambal beberuk adalah beberapa di antaranya. Namun, apa jadinya bila semua menu tersebut dapat dinikmati secara bersamaan dalam satu cecap? Tentu, ada keunikan rasa tersendiri.
Enzim-enzim yang menghancurkan serabut mielin turun selama tubuh berpuasa. Sel-sel dan kolagen akan hidup lebih lama sehingga tampilan kulit pun lebih muda.
Rasa lapar, haus dan lesu mungkin di awal-awal bulan puasa sampai hari ketiga. Sebagian orang yang berpuasa juga kerap merasa seperti kurang bertenaga atau mungkin daya tahan tubuh bisa turun, terutama di masa pandemi COVID-19 selama dua tahun terakhir.
Berpuasa selama bulan Ramadan diketahui memiliki sejumlah manfaat antara lain menjaga kadar glukosa darah, menurunkan kadar LDL (Low-density lipoprotein/kolesterol jahat), menjaga tekanan darah, membantu menurunkan tekanan darah sistolik sekitar 6-10 persen dan diastolik 3,8- 10 persen pada pasien hipertensi.
Masjid-masjid di China memberlakukan sistem buka-tutup sejak Kota Wuhan di Provinsi Hubei dikunci (lockdown) pada 23 Januari 2020
Menag mengatakan solidaritas dengan sesama ini dapat terwujud bila seseorang mampu menghilangkan kesombongan dari dirinya. Kesombongan ini merupakan bagian residu manusiawi yang perlu dibersihkan.
Menurutnya perbedaan penentuan awal puasa Ramadan tidak perlu diperdebatkan, karena bangsa Indonesia pada dasarnya telah terbiasa berbeda-beda, baik dari segi suku, agama, ras, bahkan bahasa dan budaya.
Sementara tempat karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan batasan 50 persen pengunjung.
Anggota DPR RI,?Syaifullah Tamliha mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak memperdebatkan perbedaan dalam penentuan awal puasa atau 1 Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Sejumlah warga Sampit , Kotawaringin Timur, masih melaksanakan nyekar atau ziarah kubur saat awal Ramadan seperti sekarang. Ini dilakukan dengan maksud agar mengingatkan akan kematian. Sehingga ibadah Ramadan makin mantap.
Dalam imbauan bersama Bupati Kotawaringin Timur, Polres Kotim, Kodim 1015 Sampit, dan Kementerian Agama Kotim, sejumlah kegiatan ekonomi dan keamanan selama Ramadan diatur dan diawasi. Salah satu yang ditegaskan adalah agar rumah makan tidak menghidangkan makanan dan minuman di tempat, saat siang hari.?
Pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan berupa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan ketentuan peserta didik sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas