Fraksi Pendukung DPRD Barito Selatan Terima 5 Raperda Dari Eksekutif
Lima Raperda ini kemudian dibahas agar nantinya bisa disahkan menjadi peraturan daerah
Tag
Lima Raperda ini kemudian dibahas agar nantinya bisa disahkan menjadi peraturan daerah
Raperda tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83/2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67/2017.
Tujuan pembentukan perda ini adalah untuk mencegah tumbuh san berkembangnya perumahan kumuh dan permungkiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan yang telah dibangun.
Salah satunya, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta agar BPD mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Minuman beralkohol pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani," kata Plh Bupati Sukamara, Sutrisno.
Keberadaan angkutan sungai dan danau tidak terlepas dari faktor keamanan dan keselamatan pelayaran.
Plh Bupati Sukamara Sutrisno berharap, agar sembilan raperda yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti ke tahap pembahasan.
"Harapan kami sembilan raperda ini dapat segera diproses ke tahap pembahasan," kata Plh Bupati Sukamara, Sutrisno.
Sudah beberapa kali pembahasan namun tidak bisa selesai dan beberapa kali dijadwalkan selalu saja tidak pernah kuorum.
Rapat pembahasan Raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh anggota dewan bersama pihak eksekutif ditunda karena hanya ada empat orang anggota dewan saja yang hadir sehingga tidak kuorum.
Percepatan perlu dilakukan karena raperda tersebut baru dapat diajukan untuk dibahas setelah raperda laporan pelaksanaan APBD 2017 ditetapkan sebagai perda.
Lima fraksi pendukung dewan terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem dan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia setuju menerima pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017.
Lima Fraksi tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem dan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia.
DPRD menyetujui delapan buah raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kapuas, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Fraksi PPP menyetujui dan mendukung delapan buah raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas ditetapkan menjadi perda.
Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur akan berupaya maksimal menuntaskan raperda tentang penyelenggaran jaminan kesehatan untuk warga miskin.
Raperda berkaitan dengan peningkatan PAD yang diajukan Gubernur Kalteng ke DPRD provinsi tidak kunjung dibahas.
DPRD berencana menggelar rapat pembahasan tentang raperda RTRWK dalam waktu dekat.
Pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur mengungkapkan bahwa tunggakan BPJS warga Kotim yang mendaftar sendiri saat ini mencapai Rp9 miliar.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, akan menggelontorkan dana sekitar Rp 24 miliar untuk membiayai program jaminan kesehatan untuk warga di Kotim tanpa terkecuali