Raperda Penyelenggaraan BPJS di Kotawaringin Timur Dibahas
Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelanggaraan BPJS bagi warga di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali dibahas di DPRD Kotim, Selasa (10/7/2018).
Tag
Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelanggaraan BPJS bagi warga di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali dibahas di DPRD Kotim, Selasa (10/7/2018).
Pengajuan itu mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam rancangan peraturan daerah (raperda) terkait narkotika akan memberikan sanksi tegas. Sanksi itu yakni denda dan pidana kepada seluruh pemilik usaha yang enggan melaksanakan perintah untuk melaksanakan tes nakotika kepada jajaran karyawannya.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan salah satu ketentuan dalam raperda itu yang segera disahkan itu salah satunya pihak pengelola tempat hiburan hingga perusahaan swasta wajib melaksanakan salah satu point dalam raperda itu yakni tes narkotika.
Penghuni Tempat hiburan malam (THM) hingga pegawai lembaga pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan rutin menggelar tes narkotika.
Satuan petugas (satgas) pencegahan dan penanggulangan narkotika di Kotawaringin Timur (Kotim) akan dibentuk per kecamatan.
Rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya mulai dibahas di DPRD Kotawaringin Timur dipimpin ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dadang H Syamsu. Dalam pembahasan itu sejumlah pasal masih dipermasalahkan.
Dari undangan yang dibagikan itu, pembahasan ditargetkan selesai pada Senin (24/6/2018) itu juga dari pagi hingga malam hari.
Dua buah raperda tersebut apabila disahkan menjadi perda dapat dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat/
Sebelum praktik rentenir merajalela dan menjamur di Kotawaringin Barat ( Kobar* maka perlu dibuat sebuah aturan, demikian yang disampaikan Bambang Suherman, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD¡ Kobar.
DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) membahas Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) yang mengatur tentang usaha simpan pinjam lembaga bukan bank. Ini merupakan perda inisiatif DPRD mengantisipasi adanya koperasi bodong.
Tes narkoba harus jadi syarat utama setiap penerimaan karyawan, sebagai dukungan atas hadirnya Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Secara resmi eksekutif akan memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi pada sidang paripurna berikutnya yang akan digelar Rabu (23/5/2018).
DPRD Kabupaten Katingan menyetujui lima rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah pada Sidang Paripurna DPRD, Kamis (17/5/2018).
Raperda itu tidak mengurus soal pidana, tetapi akan mengatur sejumlah kewajiban pemerintah maupun pembentukan satgas anti narkotika di setiap kecamatan hingga sanksinya, terutama di lingkup perkebunan.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit didorong jadi pegiat anti narkoba. Ini setelah Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur melakukan kegiatan pengkajian rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD.
Fraksi PPP berpandangan bahwa penetapan raperda retribusi perpanjangan IMTA dapat memberikan peluang bagi daerah dalam menambah sumber pendapatan asli daerah.
Raperda usulan Pemko Palangka Raya berdasarkan prioritas, yang pertama ialah tentang pengelolaan sistem daerah, kedua tentang pengelolaan pertamanan, ketiga tentang pengelolaan air limbah.
Rapat paripurna pengesahan 11 raperda itu dipimpin Ketua DPRD Gunung Mas Gumer. Turut hadir pada rapat itu Bupati Arton S Dohong dan berbagai pihak terkait lainnya.
Rapat paripurna itu dipimpin ketua DPRD Gunung Mas Gumer. Turut hadir Bupati Gunung Mas Arton S Dohong, Wakil Ketua DPRD Punding S Merang dan anggota, para kepala SOPD dan berbagai pihak terkait lainnya.