Besok, DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPj 2018
Jadwal tersebut telah diagendakan melalui rapat badan musyawarah (banmus), mengingat sebelumnya sempat ditunda lantaran tidak dihadiri Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.
Tag
Jadwal tersebut telah diagendakan melalui rapat badan musyawarah (banmus), mengingat sebelumnya sempat ditunda lantaran tidak dihadiri Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan didampingi Wakil Ketua I DPRD Robert L Gerung itu harus diskors atau ditunda lantaran ketidakhadiran dari Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan kepada pemerintah kota agar memperhatian sarana dan prasarana Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD).
Setelah dua kali diskor paripurna di DPRD Kotawaringin Timur tetap dilanjutkan meski jumlah anggota yang hadir tidak kuorum. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur H Supriadi.
Wakil ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Supriadi meluapkan kemarahannya saat rapat paripurna di DPRD Kotawaringin Timur akan dimulai, Selasa (26/3/2019).
Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menghadiri rapat paripurna VII dalam rangka penetapan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Pulang Pisau 2019 - 2039, dan Perda tentang RPJMD 2018 - 2023, Jumat (22/3/2019).
Menurut agenda, Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya ini diselenggarakan dalam rangka Laporan Hasil Rapat Pansus RPJMD DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya.
DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke - 6 Masa Persidangan I tahun sidang 2019 di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (19/3/2019).
Retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat Kalteng dan tidak semata-mata hanya mengejar pendapat daerah.
Retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu ini telah melalui perhitungan dengan seksama sehingga tidak akan memberatkan masyarakat Kalteng.
Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kalteng ini salah satunya membahas penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Kalteng terhadap raperda retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019.
Palangka Raya juga optimistis, dengan adanya peraturan yang mengatur pengelolaan pertamanan akan mampu memaksimalkan usaha pemerintah dalam mengelola pertamanan yang ada.
Raperda itu mengatur kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, badan usaha, dan masyarakat.
Perlindungan fasilitas taman dari aksi vandalism ini disertai dengan sanksinya semua tertuang dalam Raperda Pengelolaan Taman.
Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan sehingga pemungutan retribusi ini layak secara netto, nilai satuan retribusi tidak menutupi biaya operasional pelayanan pemakaman namun cukup dapat mendukung pendapatan asli daerah (PAD).
Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palangka Raya dapat menerima raperda dimaksud, dengan harapan melalui raperda ini dapat mengakomodir setiap kreativitas individu dan kelembagaan yang ada di masyarakat maupun pemerintahan daerah Kota Palangka Raya.
Rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD ini diagendakan pukul 08.30 WIB, namun hingga 09.30 WIB belum juga dimulai.
Paripurna kali ini dalam rangka Penyampaian Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang beberapa buah Raperda Pemko Palangka Raya yang rencananya akan dibacakan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah.
Dalam sepekan terakhir, tepatnya akhir bulan Februari dan awal Maret, Kamis (28/2/2019) dan Jumat (1/3/2019) DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan dua kegiatan Rapat Paripurna.