68 Orang Terjaring Razia Masker Tadi Malam di Palangka Raya
Pelanggar ini?didominasi oleh kalangan anak muda. Mereka beralasan lupa membawa masker
Tag
Pelanggar ini?didominasi oleh kalangan anak muda. Mereka beralasan lupa membawa masker
Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi melakukan inspeksi dadakan untuk memastikan kepatuhan ASN dalam menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, Senin, 9 November 2020.
Satgas Penanganan Covid-19 Kotawaringin Barat terus melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penerapan Perbup Nomor 54 Tahun 2020. Dan dalam seminggu terakhir, sudah?343 pelanggar terjaring razia.
Satgas Operasi Yustisi Covid-19 menggelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan di Pangkalan Bun, Selasa, 13 Oktober 2020. Hasilnya hingga hari ini, sudah ratusan warga terjaring razia tersebut.
Dari keseluruhan pelanggar yang terjaring operasi yustisi, 948 orang di antaranya adalah masyarakat yang mendapatkan sanksi sosial berupa menyapu jalan
Danramil 1016-01/Pahandut Mayor Inf Heru Widodo mengatakan, penegakan hukum Perwali Nomor 26 Tahun 2020 harus terus dilakukan. Hal itu karena penyebaran Covid-19 terus bertambah pada transmisi lokal.
Sebanyak 591 warga Palangka Raya terjaring razia masker dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan yang dilakukan Satgas Covid-19 selama sepekan, sejak 14 - 20 September 2020.
Satgas Yustisi Covid-19 Polda Kalteng menggelar razia penertiban protokol kesehatan. Kali ini sasaranya tempat usaha di Kota Palangka Raya, Sabtu malam, 19 September 2020.
Danramil 1016-01 Pahandut, Mayor Inf Heru Widodo memimpin Tim Satgas Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 melaksanakan razia masker.
Kawasan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan kawasan Tugu Soekarno jadi sasaran razia masker.
BORNEONEWS, Sampit - Warga di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang tidak menggunakan masker disuruh minta maaf kepada masyarakat luas melalui video. Selain itu, sanksi yang diberikan…
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan, Rabu, 16 September 2020.
Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan razia penggunaan masker langsung di jalan raya.
Ada 34 warga yang melakukan aktivitas di sekitaran Pasar Subuh, Jalan Ahmad Yani terjaring razia masker oleh petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Senin malam, 14 September 2020.
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melanjutkan razia penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini sasaran razia menuju kawasan Pasar Subuh di Jalan Ahmad Yani, Senin malam 14 September 2020.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akao?merancang peraturan baik perda atau perbup,?untuk?menyaksi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dari total 62 pelanggar itu, tidak seluruhnya diberi sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.
BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas sudah menjaring 165 warga selama razia masker di seputaran wilayah perkotaan yang dilakukan sejak tanggal 10 Juli sampai dengan saat…
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, mengatakan razia penggunaan masker di luar rumah untuk meningkatkan kesadaran warga?agar disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengungkapkan ada puluhan warga yang terjaring razia masker oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19…