Hasil Paripurna Evaluasi Gubernur Terkait RTRWK Harus Segera Dikirim Kembali
Hal ini sebagai bukti keseriusan dewan dalam menjalankan mekanisme pembentukan produk hukum daerah
Tag
Hal ini sebagai bukti keseriusan dewan dalam menjalankan mekanisme pembentukan produk hukum daerah
DPRD dan Pemko Palangka Raya juga menyarankan agar dengan akan diberlakukannya Raperda ini dapat disambut dengan persiapan yang baik, kuat, dan semangat sehingga bisa berjalan sesuai keinginan
Evaluasi bisa lebih dari sekali dalam lima tahun jika terjadi bencana alam skala besar atau perubahan kebijakan nasional dan stategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kota dan dinamika internal kota
Yang tidak mematuhi izin pemanfaatan ruang sesuai hukum yang berlaku akan dikenai sanksi berdasarkan aturan dalam Raperda
Diatur bahwa PPNS memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa tata ruang yang nanti akan berkoordinasi bersama pihak berwajib
Antara lain pembangunan jaringan jalur kereta api yang melintasi Kota Palangka Raya akan disesuaikan dengan keputusan Menteri Perhubungan
Tujuan pembahasan hasil evaluasi gubernur ini adalah untuk menyesuaikan hasil revisi materi yang telah diajukan
RTWK juga akan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kota yang berkualitas
Raperda RTRWK ini adalah sebagai dasar dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD. Selanjutnya, sebagai dasar pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah
Tujuan dari rancangan Perda Kota Palangka Raya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya 2019-2039 ini adalah sebagai dasar dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian pembahasan RTRW Kota Palangka Raya
Kesuksesan menuntaskan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Palangka Raya diharapkan dapat menjadi pintu utama menguatkan iklim investasi.
Setelah membaca, memahami, dan menganalisis secara teliti dan seksama rancangan peraturan daerah tentang RTRWK, Fraksi PPP menyampaikan beberapa catatan, pemikiran, saran, dan masukan.
Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Barito Utara merupakan merupakan penjabaran RTRW Provinsi ke dalam kebijakan dan strategi tata ruang kabupaten, yang bertujuan mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang berkeseimbangan lingkungan, berbasis pengembangan pertanian.
BORNEONEWS, Muara Teweh - Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Henny Roesgiaty Rusli mengatakan, ekspolitasi tata ruang dengan investasi bukanlah tindakan yang bebas risiko. Sejarah investasi di…
Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) perlu demi menunjang langkah pemerintah ke depan untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya RTRWK maka akan mempermudah pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan
Tim RTRWK akan bekerja memetakan lahan masyarakat dan perusahaan, sehingga nantinya tidak ada lagi sengketa
BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Untuk melengkapi data tapal batas dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengar pendapat. "Perlunya kita…
BORNEONEWS, Kuala Kapuas Pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (Raperda RTRWK) yang diajukan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat pada 15 Mei lalu…