Residivis di Lamandau ini Kembali di Bui 1,5 Tahun Karena Penganiayaan
Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag
Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial AAM (35), warga Kelurahan Ampah Kota, kembali berurusan dengan hukum. AAM ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, setelah diduga mencuri sebuah ponsel di Kompleks PLN Ampah Kota.
Satresnarkoba Polres Barito Timur menangkap seorang residivis kasus narkotika dari Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Operasi Antik Telabang 2023.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, jika terduga pelaku MA (34) merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian sarang burung walet.
Kronologisnya yaitu pada Jumat, 13 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah yang berada di Jalan Kawitan I, Rt 17, Kelurahan Sidorejo.
Tersangka tersebut merupakan seorang residivis kasus Narkoba dan Pencurian. Hal ini diungkapkan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar jumpa Pers pada Senin, 13 Februari 2023.
Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto?mengaku telah mengantongi identitas pelaku yang diduga masih remaja. Ia mengatakan pihaknya juga telah mendatangi TKP untuk meminta keterangan.
Dua orang laki-laki berinisial YD (31), warga Kecamatan Banama Tingang, Pulang Pisau dan MF (42) warga Kecamatan Selat, Kapuas,?ternyata residivis. Satu di antaranya sudah 6 kali terlibat tindak pidana.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menyebutkan bahwa pelaku ternyata merupakan residivis perkara tindak pidana perlindungan anak atau perlinak.?
MR diamankan polisi atas kasus dugaan pencurian sebuah kendaraan bermotor (curanmor) Honda Scoopy yang terparkir di depan rumah di Jalan Pemuda Km 1,7 Kuala Kapuas. Ia diketahui merupakan residivis.
Akibatnya, pria warga Jalan RTA Milono Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut ini kembali ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria bernama Fahriandi alias Yandi (33), karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota setempat.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan serta mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 40.000.000, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa berinsial L melakukan pembobolan rumah warga di Jalan A Yani RT 024, RW 08, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Aksinya…
DE alias Sekoteng merupakan seorang residivis kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Palangka Raya ditangkap Polisi. Pasalnya, pria tersebut kembali berulah.
Bolak balik masuk penjara bagi Ilham Pangestu alias Ilham nampaknya hal yang sudah biasa.
Iwansyah alias Iwan, residivis kambuhan membantah bahwa TV, ponsel dan laptop hingga peralatan tukang yang dicurinya di kediaman Emi Normilawati untuk dijual lagi.
Penjara seperti tidak memberikan Efek jera bagi Nurdin. Mantan Residivis Narkoba ini kembali menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara Narkotika Jenis sabu. Selasa 17 Mei 2021
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembobolan pada Selasa, 14 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di toko foto kopi AA Laras Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rusli Aliansyah mengaku ditangkap saat dirinya sedang menunggu seorang pembeli bernama Jani.?