KPK Periksa Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Budi mengatakan Rita memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tag
Budi mengatakan Rita memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain itu, kata Budi, KPK juga memeriksa empat orang saksi lain yang di antaranya pihak swasta berinisial MCH, AWB selaku Komisaris PT Abi Jaya Mandiri, LLD selaku Komisaris PT ALF Minindo, serta ALB selaku Direktur PT ALF Minindo.
Rita saat ini sedang menjalani pidana penjara terkait dengan perkara suap dan gratifikasi. KPK juga memeriksa dua saksi lainnya di Gedung KPK, Jakarta, untuk tersangka Azis, yaitu Aliza Gunado dan Edy Sujarwo masing-masing dari pihak swasta
Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK
Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK
Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK
Rita menyebut permintaan uang Robin itu disampaikan langsung saat Robin berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak dan Perempuan Tangerang, tempat Rita menjalani hukuman
Dalam dakwaan disebutkan Rita menyerahkan akta satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung. Rumah di Bandung itu lalu digadaikan kepada terpidana kasus korupsi bernama Usman Efendi