Pansus III Minta Pemko Palangka Raya Segera Jadwalkan Sisa Tahapan Pembentukan Raperda RPJMD
Pemko juga diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan pansus III untuk menyesuaikan jadwal Badan Musyawarah atau Banmus DPRD
Tag
Pemko juga diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan pansus III untuk menyesuaikan jadwal Badan Musyawarah atau Banmus DPRD
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin yang hadir dalam rapat paripurna mengharapkan Pansus III bersama Pemko bisa mengawal penyelesaian Raperda untuk segera diproses dalam tahap selanjutnya
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD tahun 2018-2023 jangan hanya berkutat pada penegasan tugas SOPD.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Subandi mengatakan bahwa perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD tahun 2018-2023 harus menitikberatkan pada perubahan nomenklatur perangkat daerah.
Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Palangka Raya igit Widodo mengatakan bahwa rancangan perubahan atas peraturan daerah atau Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD tahun 2018-2023 haruslah selaras dengan yang dimiliki nasional dalam RPJMN.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Pardamean Gultom meminta agar hasil reses DPRD Kotim disinkronisasi dengan kegiatan Musrenbang dan rancangan program jangka menengah daerah (RPJMD) Kotim.?
BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya menggelar rapat membahas surat Walikota terkait perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah…
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin?ingin mencapai indikator makro dalam RPJMD melalui Musyawarah Rencana Pembangunan atau Musrenbang.
Konsultasi publik ini melibatkan semua komponen SOPD teknis untuk mewujudkan visi misi yang tertuang di dalam RPJMD Bapedalitbang
Bupati Katingan Sakariyas menegaskan, pembangunan di daerahnya harus mengacu kepada rencana program jangka menenangah daerah atau RPJMD.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Sukamara, Zulkifli mengingatkan, penetapan kegiatan yang diusulkan Satuan Kerja Lerangkat Daerah (SKPD) harus mengacu pada RPJMD.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar Forum Musrenbang RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 - 2024, di aula kantor BP3D setempat, Rabu, 25 September 2019.
PRPJMD dimaksud selanjutnya dijabarkan ke dalam dokumen rencana strategis atau renstra perangkat daerah yang berlaku 5 tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berlaku satu tahun sebagai acuan untuk dilaksanakan secara konsisten, selaras dan sesuai target yang ditetapkan
Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah dan sedang melaksanakan beberapa program seperti yang diamanatkan oleh Perpres 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas meminpin Rapat acara Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bartim 2018 - 2023.
Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan keputusan penetapan pansus. Hasilnya, Beta Syailendra dipilih sebagai Ketua Pansus Pembahasan Raperda RPJMD Palangka Raya tahun 2018 - 2023 ini.
Berdasarkan pasal 48 Permendagri Nomor 86 tahun 2017, rancangan awal RPJMD harus dibahas dengan pemangku kepentingan melalui forum konsulitasi publik. Dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah rancangan awal RPJMD disusun dan dikoordinasikan Bappeda.
Kegiatan ini merupakan penjabaran RPJMD untuk jangka waktu lima tahun yang memuat indikasi rencana program, kegiatan, renstra kecamatan atau kelurahan, dan restra Provinsi Kalteng sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Penyusunan RPJMD dan Rentra Kapuas ini juga melibatkan konsultan Danes Jayanegara
Dengan mengacu pada RPJMD diharapkan program pembangunan akan tepat sasaran, tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.