Sidang MK: Permohonan Rudini-Samsudin Lewati Ambang Batas, Tuduhan Pengurangan Suara Tidak Berdasar
Sidang pemohon sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Tag
Sidang pemohon sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Dua pasang calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin atau akrab disebut "Bercahaya" dan pasangan Halikinnor-Irawati atau "Harati", sama-sama optimistis menang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
Dukungan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur dan keluarga besar membuat pasangan M. Rudini Darwan Ali-H Samsudin memastikan diri menang di pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim)?merilis Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati daerah ini/?
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura akhirnya resmi menyerahkan surat B1KWK kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur M.Rudini Darwan Ali - H.Samsudin, Rabu, 2 September 2020 di Palangkaraya bahkan pasangan ini memastikan akan mendaftar di hari perdana pembukaan pendaftaran.
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, M.Rudini Darwan Ali - H.Samsudin? menjalani pemeriksaan Swab PCR di RSUD Dr. Murjani Sampit, Senin,1 September 2020 dan selesai sekitar pukul 17.00 Wib.