Kedapatan Simpan Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi di Rumahnya
Seorang pria berinisial I (36) warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan?sabu.
Tag
Seorang pria berinisial I (36) warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan?sabu.
Sepasang pembawa narkoba jenis sabu dan ekstasi yaitu Samsiyar (39) warga Jalan Sungai Purun Kecil, RT 9, RW 10, Kelurahan Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar dan Asmah (36) warga Jalan Abdul Kadir, RT 7, RW 11, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kobar, saat bis yang ditumpangi mereka tiba di Terminal Natai Suka, Jalan Natai Arahan, RT 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Sela
Berdasarkan pengakuannya, Iwan diperintahkan Rokip (DPO) untuk mengambil sabu di kota Siantan dan mengantarkannya ke wilayah kabupaten Kotawaringin Timur.
Seorang pria berinisial B (36) warga Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu harus berurusan dengan hukum, atas kepemilikan 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 7,92 gram.
Sayuti juga dihukum dengan pidana denda Rp 1,4 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada Mahyuni, terdakwa perkara narkotika jenis sabu dengan jumlah 13 paket.
Walaupun berupaya menyembunyikan narkoba jenis sabu miliknya dengan cara menyelipkan di kantong celana dan helm, namun upaya S (38 tahun) penghuni sebuah barakan yang berlokasi Jalan Utama Pasir Panjang RT 01 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ketahuan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kobar, 18 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun denda Rp 2 Miliar subsidair 3 bulan.
Iwan Setiawan dan Bayu Laksamana Putra, terancam 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara sabu seberat 99,52 gram.
Dari tangan ketiga tersangka yang diduga sering mengedarkan sabu di Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 23,52 gram.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip menjelaskan?mengungkapkan peredaran gelap narkotika itu berdasarkan informasi dari? masyarakat.
Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng menangkap seorang pria yang kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu di Jalan Rindang Banua, Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Tongkoi melalui Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pasa sidang berikutnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu, timbangan, Gunting, sendok sabu dan uang tunai Rp 800 ribu.
Tidak berselang lama, tiga orang mengetuk pintu rumah. Sayuti mengira itu pembeli sabu namun ternyata polisi.?
Tertangkapnya pengedar tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pria tersebut sering terlihat mengedarkan sabu.?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada terdakwa Pauji, perkara sabu. Hakim juga menghukum pengedar sabu itu untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Pengedar narkoba seolah tak pernah berhenti mencari cara untuk mengedarkan barang haram tanpa diketahui penegak hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Mahdian, terdakwa perkara sabu seberat 4,2 gram.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 800 Juta subsidair 3 bulan penjara.