Ambil Sabu di Semak-semak, 2 Sekawan Dihukum 6 Tahun Penjara
Keduanya saat itu sedang mengambil sabu di pinggir Jalan Tingang XXX yang terletak di semak-semak dan langsung diamankan.
Tag
Keduanya saat itu sedang mengambil sabu di pinggir Jalan Tingang XXX yang terletak di semak-semak dan langsung diamankan.
Puluhan jenis narkoba baru yang masuk ke Indonesia tersebut kata Sumirat, belum semuanya diatur diperaturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dan jajaran mengamankan sebanyak 28 tersangka. Dari puluhan tersangka itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.074,44 gram.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat akan adanya kendaraan roda empat dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah membawa narkoba.
Seorang pria berinisial Ir (38) warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu ditangkap polisi karena kedapatan miliki 20 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 11,64 gram.
Selain itu?dalam eksepsinya meminta dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Kemudian menyatakan perkara tidak bisa dilanjutkan? serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa.
Dalam dakwaanya Jaksa menyebutkan perkara bermula pada 1 Oktober 2022, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor melewati Jalan Rinjani kota Palangka Raya.
Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, Darsun mengaku menjualkan sabu milik Amis Riadi.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 6 tahun 6 bulan penjara , denda Rp 3 Miliar subsidair 1 bulan penjara.
Personel Polsek Seruyan Tengah, jajaran Polres Seruyan, berhasil meringkus??pelaku pengedar narkotika jenis sabu, saat melakukan transaksi di Desa Suka Maju Kecamatan??Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.?
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip penangkapan terhadap Heri bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang akan membawa sabu dari Kota Ampah menuju Buntok.
Keduanya ditangkap saat membawa barang haram tersebut dari Pontianak (Kalbar) menuju Sampit (Kalteng).
Amis Riadi dan Darsun terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu terancam pidana penjara/??
Para tersangka berinisial HI ditangkap di Desa Sababilah dengan barang bukti yang disita 1 paket diduga sabu dengan berat 1,16 gram dan 1 butir inex serta uang tunai Rp 350 ribu
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Andri terdakwa perkara narkotika jenis sabu terancam 6 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Andri pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut keluar setelah? Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kini tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya berupa sendok plastik, tas selempang, handphone? dan uang tunai sebesar Rp160 ribu, diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
Billy duduk sebagai terdakwa usai ditangkap polisi 16 Agustus 2022 pada saat? berangkat menuju jalan anggrek kota Palangka Raya.
BORNEONEWS, Nanga Bulik - Jajaran Satresnarkoba dan Unit Patroli Polres Lamandau, berhasil meringkus dua orang pria berinisial IB (24) dan TF (28), yang diduga merupakan kurir sabu antar provinsi…