Terdakwa Sabu Ratusan Gram Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Abdullah Muhammad Maskur, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 181,46 gram.
Tag
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Abdullah Muhammad Maskur, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 181,46 gram.
Ferry Wijaya terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 393,98 gram terancam 9 tahun penjara.
Terdakwa Harianto ditangkap Tim Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya pada 1 Juni 2022 di Jalan Murjani, Palangka Raya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengungkap 48 kasus sejak awal tahun?di bulan Januari sampai dengan September 2022. Pengungkapan tersebut juga bagian dari hasil operasi Antik Telabang.
Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap 2 tersangka pengedar sabu di Jalan Brigjen Katamso KM 3,5 RT 031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu, 28 September 2022.?Kedua pengedar sabu itu berinisiam?DA (42) dan AM (37).
Muhammad Rafiq alias Tuyul dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan denda Rp2 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Pantauan borneonews.co.id, petugas menggunakan sepeda motor trail dan mengenakan pakaian preman serta Dinas memasuki kawasan Puntun tersebut.
Personel Polsek Sabangau dibantu?Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap MS (28), seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba di wilayah itu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sedikitnya 24 paket sabu.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria RK (34) di Jalan Kapur Naga 2 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota setempat pada Minggu, 25 September 2022.
Dari 3 orang pengedar tersebut, salah satu diantaranya merupakan perempuan. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.?
Hakim juga menghukum Lumut dengan denda senilai Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.
Polres Seruyan, melalui Satuan Reserse Narkoba, melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat, 23 September 2022.
Seorang perempuan berinisial S (41) warga Desa Sei Asam, Kecamatan Kapuas Hilir harus berurusan dengan hukum, lantaran kedapatan menyimpan enam plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto kurang lebih 1,03 gram.
Unit Reskrim Polsek Kapuas Hulu kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika, seorang pria berinisial HM (37) warga Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Personel Polsek Kapuas Hulu, mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika, adalah seorang pria paruh baya berinisial LD (57) warga Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu.
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial NO (42) warga Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jumal dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan jaksa perkara bermula 26 Maret 2022, saat terdakwa Zainal bertemu dengan Tongkoi (berkas terpisah) di Desa Bukit Batu, Kabupaten Kapuas.
Personel Polsek Selat telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika, berinisial SA (30) warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali mengamankan dua orang pengedar sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Barito Utara pada Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.