Pria di Kapuas Tertangkap Basah Kantongi 5,72 Gram Sabu
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tag
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan kepada Tomi Friyanto terdakwa perkara seberat sabu seberat 99,07 gram.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor kejaksaan, Kamis 15 September 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 9 tahun kepada Ahmad Yani, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 288 gram.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar)?menggelar pemusanahan barang bukti sabu, Rabu, 14 September 2022.
Pauji alias Uji terancam pidana penjara selama 7 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 13 September 2022?
Seorang pria berinisial AK (37) di Kota Palangka Raya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta setempat. Warga Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut tersebut ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,06 gram.
Lianky terdakwa pengedar narkoba jenis sabu terpaksa menerima vonis 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp2 miliar subsider 1 bulan penjara.
Pelaku tak berkutik saat ditangkap petugas di kediamannya di Jalan Sare Pulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas tanggal 11 September 2022.
Satuan??Reserse??Narkoba Polres Seruyan, mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau terus digencarkan, tim gabungan kembali pengungkap kasus peredaran barang haram tersebut.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu DC alias Didi (43) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46 Rt 06, Desa Sei Rahayu II Kecamatan Teweh Tengah, Rabu 7 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.
Andiyatna mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahguna narkoba tersebut mulai 15 - 27 Agustus 2022.?"Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 269,62 gram," kata Andiyatna.
Seorang pria berinisial MJ alias Ogok (50) warga Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Mentawa Batu Ketapang, diringkus polisi karena edarkan sabu di wilayah Kecamatan Baamang.?
Dedi terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu terancam 8 tahun penjara, denda Rp 2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa Sayuti memesan sabu kepada Takim (DPO) sebanyak 1 paket yang kemudian dikirimkan melalui travel pada 21 Juni 2022.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengamankan seorang terduga pengedar sabu di wilayah hukum Polres Barito Utata pada Kamis, 1 September 2022.
BNN Kota Palangka Raya menangkap dua pria yang diduga membawa dua paket narkotika jenis sabu.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas? menangkap seorang pria berinisial NER (47) di Kecamatan Tewah karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan perintah dari Ancun (DPO) mengambil sabu kepada seseorang yang tidak dikenal.