Wanita Pengedar 18 Paket Sabu Dihukum 5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan Vonis 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider? 1 bulan penjara kepada Sella Watty, terdakwa pengedar 18 paket sabu seberat 2,45 gram.
Tag
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan Vonis 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider? 1 bulan penjara kepada Sella Watty, terdakwa pengedar 18 paket sabu seberat 2,45 gram.
Sabu dan zenith yang bernilai sebuah mobil HR-V keluaran terbaru dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air yang dicampur zat kimia, hingga dibuang ke dalam selokan.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, kedua pelaku berinisial J (27) dan A (31).?
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pria tersebut berinisial C (50) yang ditangkap Jalan Kalibata Kecamatan Jekan Raya Kota setempat pada Sabtu dini hari, 27 Agustus 2022.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menegaskan terus berupaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di daerah setempat.
Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Banten menangkap?satu orang tersangka kurir S (65) yang membawa sabu-sabu seberat dua kilogram di Pelabuhan Merak dengan menggunakan Bus Sumatra menuju Pulau Jawa.
Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita sedikitnya 1,1 kilogram sabu-sabu dari seorang pria asal Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, berinisial JU alias Jeger (37).
Barang bukti (Barbuk) hasil pengungkapan kasus narkoba berupa 3 kilogram sabu dan 939 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Barbuk tersebut disita Polres Lamandau dari tangan dua jaringan narkoba antarwilayah.
Penangkapan itu bermula adanya laporan masyarakat bahwa di seputaran Jalan Durian kerap transaksi narkoba.
Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada 26 Maret 2022 terdakwa bertemu dengan saksi Tongkoi (dilakukan penuntutan secara terpisah) di desa bukit batu Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Polres Gunung Mas menggelar pemusnahan sabu di halaman Mapolres Gunung Mas pada Selasa, 16 Agustus 2022. Sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil sitaan dari tersangka berinisial SH/?
M. Yuspianur terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini ditangkap polisi di saat menunggu pembeli sabu datang.
Pria berusia 35 tahun menjadi terdakwa akibat menyimpan sabu 1 paket seberat 96,53 gram yang dititipkan padanya dengan dijanjikan upah.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Provinsi Kalbar yang akan masuk ke Kalteng.
Petugas mendapati ?4 paket Kristal sabu yang dimasukkan dalam 3 buah kaleng makanan burung dan menyita sebuah telepon genggam.
Asmuni, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu terancam 5,5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Barito Utara.
Seorang pemuda ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara katena terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Seorang pria berusia 49 tahun berinisial WE, warga Kecamatan Mantangai diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas karena kasus sabu.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.