Pinjam Uang Teman Buat Modal Bisnis Sabu
Berharap dapat untung dan akan mengembalikan uang pinjaman itu, tersangka terlebih dahulu ditangkap atas perbuatannya itu
Tag
Berharap dapat untung dan akan mengembalikan uang pinjaman itu, tersangka terlebih dahulu ditangkap atas perbuatannya itu
Menurut tersangka Cindi memesan sabu kepadanya sebanyak setengah kantong, setelah memastikan sabu itu ada tersangka kembali menghubungi Cindi, dan mereka janjian di TKP.
M Noor Rizky menyebut jadi kurir sabu untuk Supian yang merupakan tetangganya sendiri, itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Vonis terdakwa dikurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya, selama 4 tahun 6 bulan penjara
Sabu itu sendiri kata tersangka diserahkan langsung oleh Supian di depan rumah Supian pada Rabu, 17 November pukul 01.30 WIB di Jalan Hasan Masnyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka mengaku bukan kali pertama membeli dan menjual lagi sabu tersebut dengan Agus, akan tetapi saat itu diakuinya sudah beberapa kali, di mana dalam kurun waktu sepekan itu 3 kali membeli sabu
Saat pelimpahan tahap II diterangkan tersangka dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik sabu dan sebuah ponsel.
Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, Minggu 16 Januari 2022 mengatakan penangkapan pelaku narkoba ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di areal kebun sawit perusahaan
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket sabu, 2 pak plastik klip, timbangan digital, uang tunai Rp 250 ribu, ponsel dan tas slempang.
Sementara itu sisanya 3 paket belum laku terjual diamankan petugas kepolisian. Selain itu juga sabu dari M Noor Rizki juga belum sempat terjual karena keburu diamankan petugas kepolisian.
Abdul Rahman menyebutkan sebelum ditangkap petugas kepolisian sempat menjual sabu hingga dirinya membeli sabu lagi dan akhirnya ditangkap petugas kepolisian.
M Juanda alias Wanda mengaku sedang memancing dihubungi seorang bandar bernama Opik menawarkan sabun. Itu diungkapkan saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Abdul Rahman (31) mengaku sudah setahun mengonsumsi sabu-sabu hingga beralih nyambi jadi pengedar. Dia menyebut, itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Seorang pria berinisial W (41) warga Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas diamankan polisi karena kedapatan menyimpan sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2019 tentang Narkotika
Aji Pangestu memberikan keterangannya menyebut terdakwa ditangkap ketika mereka patroli saat dapat informasi di TKP sering transaksi sabu
Terdakwa beli sabu setelah ada Biri menyerahkan uang?Rp 700 ribu kepada terdakwa. Kemudian Mariwan membeli sabu seharga Rp 400 ribu dan dapat untung Rp 300 ribu
Menurut tersangka antara dirinya dan Iyo sudah saling percaya di mana setiap sabu yang dijual kepadanya tidak pernah dibayar secara lunas. Sabu dibayar sebagian jika habis terjual baru dilunasi
Tony Rahmanor menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam tgelevisi. Dari TV itu, petugas mendapatkan sabu sebanyak 14 paket dengan berat melebihhi 5 gram.
Saat ditunjukkan oleh penuntut umum barang bukti sabu sebanyak 1 paket atau dengan berat 0,10 gram tersangka membenarkan kalau barang bukti itu yang diamankan di kediamannya saat itu