Pengedar Sabu ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Heri Purwoko menuntut terdakwa kasus sabu, Arbani dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Tag
Jaksa Heri Purwoko menuntut terdakwa kasus sabu, Arbani dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Terdakwa Hamsani Alias Hasan dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 Tahun) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, kepada terdakwa Henri Widianto dalam perkara tindak Pidana narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram
Barang bukti 38 paket sabu ini memiliki berat 8,32 gram. Polisi juga menemukan timbangan digital, 10 pak plastik klip kecil, dan uang Rp 700 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu
Mahrul (36), terdakwa kasus sabu menyangkal keterangan polisi yang menyebutkan kalau dirinya tidak hanya sebagai pengguna sabu namun juga sebagai pengedar.
Seorang ibu rumah tangga, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Listiana Alias Ana, dijatuhi vonis selama 9 tahun dan 5?bulan (9,5 tahun) penjara.
Terdakwa Ricky Fransinata Ohoiwutun Alias Ricky dituntut 4 tahun dan 5?bulan (4,5 Tahun) penjara plus denda Rp 800 miliar subsider 2 bulan penjara.
Mahrul (36) membeli sabu pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB. Itu berdasarkan keterangan saksi polisi Lukas Prima Oktavianus dan Mufti.
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Robert Sanjaya Alias Robert, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Arbani Alias Bani, terancam selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider? 2 bulan penjara.
Mahrul?(36) kepada petugas kepolisian mengaku sabu yang diamankan darinya itu dibeli dari seorang perempuan dengan harga per paket Rp 150 ribu.
Berawal Minggu 15 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa menghubungi Wijaya Kurniawan (berkas perkara terpisah) untuk memesan sabu, karena saat itu ada orang yang mencari 50 gram sabu
Anggota Satresnarkoba Polres Pulang menangkap seorang pria sedang mengonsumsi sabu. Pria berisial E S (38) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu, tertangkap basah di kediamannya di Jalan Taruna Bakti, Desa Talio Muara, Kecamatan Padih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin, 10 Januari 2022.
Petugas menangkap pelaku saat berada di Jalan pemuda Km 16,5 Desa Tatas Hilir, RT 8 Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas
Dua orang pemuda di Kabupaten Barito Utara yakni LAI (24) dan ANK (21)? terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Seorang lelaki dan seorang perempuan yang merupakan sepasang kekasih di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim?karena terlibat kasus sabu.?
Iskandas?(36), pemilik sabu hampir setengah ons dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara, selain itu didenda sebesar Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara itu sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui, terdakwa ditangkap Satrenarkoba Polresta Palangka Raya pada 8 September 2021 saat berada di rumahnya Jalan Rindang Benua
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati menuntut terdakwa Listiana dengan 10 tahun penjara, atas kasus sabu seberat 65,74 gram.