Terdakwa Kasus Sabu Terancam 10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Andi Lala alias Andi Sopyan alias Dilla, terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 2 bulan penjara.
Tag
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Andi Lala alias Andi Sopyan alias Dilla, terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 2 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut lima terdakwa kepemilikan 77 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.
Rusandy Lesmana dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.
Seorang laki-laki bernama Nurwanto alias Nunuy ditangkap saat datang ke rumah keluarganya yang ketika itu sudah ada petugas kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang pria berinisial AS (43), tersangka pengedar narkoba dan barang bukti 2,78 gram sabu.
Kepolisian Resor Kota?Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang sopir dan ibu rumah tangga (IRT) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka mengaku membeli sabu untuk dijual sudah sebanyak 3 kali, namun dengan siapa beli sabu itu tersangka mengaku tidak kenal
Sementara itu menurut tersangka 3 paket sabu yang dijual itu uangnya belum diterimanya, karena masih diutangi oleh rekan-rekannya
Tersangka menyebut hanya diarahkan ke TKP dan pemesan hanya disampaikan ciri-cirinya saja, namun belum sempat bertemu pemesan tersangka diamankan
Seorang petani diringkus kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan karena diduga menjadi pengendali peredaran sabu-sabu di Desa Nelayan, Kelurahan Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Terrdakwa diamankan pada Rabu, 15 September 2021 pukul 20.30 WIB di Jalan Karya Damai, RT 5 RW 1 Dusun Rongkang, Kecamatan Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur
Saat digeledah petugas menemukan sabu dengan berat 2,44 gram yang dalam satu paket. "Sabu ditemukan di bangunan kosong dekat rumah terdakwa," ucap saksi
Terdakwa diamankan pada Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIB?di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Jalur 3 RT 8 RW 3, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Kepada petugas menurut saksi barang bukti yang diamankan itu semua diakui sebagai miliknya. Hanya ponsel yang ditemukan dibawah meja sementara barang bukti lain diletakkan di atas meja
Andi Lala (44) Napi Lapas? Kasongan terdakwa Perantara Narkotika jenis sabu seberat 471.43 gram mengakui perbuatannya bahwa telah menyuruh? ABD. Rahman Sidik dan M. Maulid bertransaksi sabu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Muhamad Fiadin dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 246,82 gram.
Fran Sugianto terdakwa Narkotika jenis sabu seberat 25,51 gram yang dituntut 10 tahun penjara meminta keringanan hukuman pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa, 23 November 2021
ABD Rahman Sidik terdakwa Kurir Narkotika jenis sabu seberat 471.43 gram, mengaku tergiur karena dijanjikan Imbalan senilai Rp 10 Juta untuk menyambut kedatangan sabu dari Aceh ke Banjarmasin yang akan dibawa ke kota Palangka Raya.
M Maulid terdakwa kurir sabu seberat 471.43 gram mengaku dijanjikan upah senilai Rp 35 juta untuk membawa paket sabu dari Provinsi Aceh menuju kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Rusdianto alias Anto (40) mengaku sabu yang diamankan darinya tersebut didapat dari seorang bandar bernama Ami. Itu diutarakannya saa di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.