Beli Sabu Setelah Ada yang Pesan
Rusdianto alias Anto (40) menyebut sabu yang diamankan darinya tersebut untuk diedarkannya lagi karena sebelumnya ada rekannya yang memesan kepadanya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II.
Tag
Rusdianto alias Anto (40) menyebut sabu yang diamankan darinya tersebut untuk diedarkannya lagi karena sebelumnya ada rekannya yang memesan kepadanya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II.
Tersangka menyebutkan membeli sabu dengan Aan, dari setiap kali pembelian keuntungan yang didapat sebesar Rp 500 ribu
Dari hasil penggeledahan ditemukan didalam lemari kamar barakan berupa satu dompet warna hitam tulisan UGREEN, yang didalamnya terdapat 10 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 5,35 gram
Terakhir tersangka mengaku membeli sabu dengan Heri dengan harga Rp3,1 juta atau dengan berat 2,5 gram
Dari hasil penggeledahan petugas Satreskoba Polres Kotawaringin Timur yang disaksikan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, kertas tissue, kotak rokok, tas, dan ponsel
Hariyadi alias Yadi (41) mengaku membeli sabu dari seorang pengedar yang bernama Aan yang biasanya tinggal di kompleks Eks Golden, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Jaksa menuntut terdakwa Jono pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika seberat 17,19 gram.
Kurir sabu Riyan Andika Alias Riyan dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, Senin 22 November 2021.
Herdi Alias Acung divonis 9 tahun penjara oleh majelis Hakim pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 29,41 gram.
Seorang pegawai Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang berinisial AZ (52) tertangkap anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur saat membawa narkotika jenis sabu-sabu di mobil dinas Avanza nopol KH 1055 KU.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 74,88 gram yang disimpan dalam karung beras dan telepon genggam
Samsudin alias Udin terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara atas kasus peredaran sabu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Iwan Syah dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 25 gram.
Sunta Gunawan alias Sunta menyebut kalau dirinya adalah seorang pengguna dalam kasus sabu yang menyeretnya itu. Itu disampaikannya saat pelimpahan berkas tahap II.
Sunta Gunawan alias Sunta menyebut sabu yang diamankan darinya senilai Rp 4 juta, sabu yang dipesannya langsung diantar ke kediamannya, itu diungkapkannya saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui terdakwa ditangkap polisi pada 17 Juni 2021 di rumah terdakwa Jalan Usman Harun, Kabupaten Kotawaringin Timur
Terdakwa menyebut sudah pernah berurusan dengan hukum pada 2017 lalu atas kasus sabu dan kala itu dihukum 4 tahun penjara
Selain sabu kata saksi turut diamankan uang yang diakui terdakwa sebagai hasil penjualan barang haram tersebut. Adapun sabu dijual dengan harga bervariasi
Seorang terdakwa sabu bernama Yohanes dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa. Terkait itu, dia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, seorang perempuan berusia 40 tahun berinisial R, ditangkap polisi di Jalan Pancasila RT?21, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat.