Pria yang Ditangkap Dalam Hotel di Sebabi Divonis 5 Tahun Penjara
Supriatin alias Atin, terdakwa kasus sabu yang ditangkap di kamar hotel, di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.





















