Polda Kalteng Tangkap 3 Pengedar di Palangka dan Kotim, Ratusan Gram Sabu Disita
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil menangkap 3 orang diduga sebagai pengedar sabu di 2 wilayah, Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Tag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil menangkap 3 orang diduga sebagai pengedar sabu di 2 wilayah, Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dari hasil penggeledahan ditemukan tas selempang yang didalamnya terdapdat posnsel dan dompet. Dari dalam dompet itu ada sabu sebanyak 17 paket siap edar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rifky pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu seberat 0,3 Gram.
Terdakwa menghubungi seseorang bernama imam dan bersepakat membeli sabu sebanyak 15 gram dengan harga Rp 24 juta dan uang muka senilai Rp 2 juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Deskia pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu.
Jaka Sunarjo alias Joko, pensiunan anggota Polri yang tertangkap karena sabu tidak hanya sebagai kurir namun juga sebagai pengguna sabu.
Jaka Sunarjo alias Joko pensiunan anggota Polri ditangkap saat mengantar sabu bersama istrinya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Peby, dalam kasus sabu.
Terdakwb?Dodot Dini dan Muhlis menjalani sidang pemeriksaan secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, Senin, 18 Oktober 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 10 Tahun kepada terdakwa Andy Lala dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sebesar 99,89 gram.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Nurpah alias Nurpah, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Hamdanah. "Perbuatan terdakwa…
Ramadani alias Ramlan?dituntut penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara.?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Rendra dalam perkara tindak pindana Narkotika.
Hanori Alias Tunggul Alias Uwan Alias Toleh Alias Andri dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Irfanul Hakim.
Supriatin alias Atin mengungkapkan sabu yang diamankan petugas kepolisian darinya berasal dari seorang bandar yang biasa dipanggil Gondrong.
Supriatin alias Atin terkejut saat pintu kamar hotel diketuk dan saat dibuka ternyata petugas kepolisian yang akan menangkapnya atas kasus sabu.
Dari tangan terdakwa pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 32 paket sabu dengan berat bersih 6,26 gram
Seorang karyawan perkebunan kepala sawit di Desa Sungai Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim, karena mengedarkan sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Harmoko pidana penjara selama 9 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika Jenis sabu seberat 48,85 gram.
Alpian, karyawan perusahaan sawit dijatuhi vonis selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus sabu.