Pemilik 8 Paket Sabu, Divonis 4 Tahun Penjara
Ardiyono Alias Ardi jatuhi hukuman selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon.
Tag
Ardiyono Alias Ardi jatuhi hukuman selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun enjara kepada terdakwa Irwandi dalam perkara tindak pindana Narkotika.
Terdakwa Nurpah hanya bisa pasrah, pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang Kayu ini mengaku membeli sabu di daerah Puntun dan menyembunyikan di masker.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa seorang perempuan, Ariyatma, dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu.
Seorang laki-laki berinisial HK (39) warga Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 80 gram.
Jaka Setiawan yang saat itu duduk di atas sepeda motor langsung berupaya kabur mengetahui didatangi petugas kepolisian.
Terdakwa mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Ivan yang menyuruh terdakwa untuk menjualkannya
Terdakwa Jumanto menyebutkan sabu yang diamankan darinya berasal dari seseorang bernama Bejo. Sabu itu diedarkan di kawasan eks Golden Sampit.
BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Jumanto menghadapi persidangan lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Sampit secara virtual. Terdakwa mengaku ditangkap di barak yang sengaja disewanya…
Arik Dwi Saputra yang kesehariannya bekerja sebagai sopir saat sidang membantah kalau dirinya disebut sebagai pengedar sabu.?
Samsi terdakwa kasus narkoba golongan satu jenis sabu dituntut hukuman selama 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hulman Erizan.
Nono menambahkan?penangkapan kedua yakni tersangka MS ditangkap pada Minggu sore 3 Oktober sekitar pukul 18.00 WIB di Komplek Perum Betang, Blok Jalan Yogjakarta, Kota Palangka Raya
Reni, nenek yang terjerat kasus sabu dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun (7 tahun dan 6 bulan) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa James dalam perkara tindak pindana narkotika seberat 111.46 gram.
Warga ini bernama Taufik Hidayat alias Taufik Mili (41 tahun). Dia diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara
Dari terdakwa diamankan 3 paket sabu. Dari barang bukti 3 paket sabu itu 2 paket dalam ukuran kecil dan sepaket dalam ukuran besar
Abdul Mugis?alias Ugis divonis 4 tahun dan 10 bulan penjara. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 5 paket dengan berat 3,4 gram.
HD beserta sejumlah barang bukti lainnya, langsung diamankan guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, di Kabupaten Aceh Timur memvonis hukuman mati empat terdakwa narkoba dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu.
Dalam dakwaannya Jaksa Nona Vera membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 1?UU Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat 1?UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika