Penjaga Sarang Burung Walet Berdalih Konsumsi Sabu untuk Kerja Lembur
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu dari seseorang bernama Topan yang kini sudah ditangkap pihak kepolisian
Tag
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu dari seseorang bernama Topan yang kini sudah ditangkap pihak kepolisian
Barang haram tersebut dibeli dari wilayah Puntun Kecamatan Pahandut yang akan disebarkan di wilayah Kota Palangka Raya, Katingan, Gunung Mas dan sebagian untuk di konsumsi sendiri
Majelis hakim?Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus sabu, Imanuel.
Wawan Surya (39) mengaku membeli sabu dengan rekannya yang bernama Deni. Hal itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Terdakwa kasus sabu, Rahmat Riadi alias Amat dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Wawan Surya (39) membuang sabu ke belakang rumahnya setelah mengetahui kedatangan petugas kepolisian, itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Sampit.
Irwansyah alias Iwan (44) dijatuhi vonis selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara atas kasus sabu.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Garut, Jawa Barat mengungkap penyelundupan sabu-sabu di dalam tulang ayam dari makanan sayuran yang dibawa pengunjung di lapas tersebut.
Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap aparat Polres Barito Utara. Terduga pengedar itu diketahui berinisial AM (30 tahun ) warga kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Terdakwa diamankan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Senin 07 Juni 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya?Jalan Cendana, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya
Majelis hakim mengatakan hukuman terdakwa hanya dikurangi 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya yakni 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui Rendra ditangkap kepolisian pada 10 Juni 2021 saat berada di baraknya Jalan Menteng, Kota Palangka Raya
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu dari Rd yang kini masih dalam daftar pencarian orang
BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin Hematang menuntut terdakwa Hardiyono pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri…
Saat itu Acil mengatakan ada kepada terdakwa, mengetahui hal itu terdakwa menuju komplek puntun menggunakan ojek online dan setelah tiba di pinggir jalan riau terdakwa langsung masuk berjalan kaki dan setelah tiba di rumah Acil
BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Muhamad Cahyadi Noor alias Odol dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Ivan Faisal dan Sehri alias Badak dijatuhi hukuman masing-masing selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon. "Perbuatan…
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim)?meringkus bandar sabu asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), di Jalan Batu Berlian, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
BORNEONEWS, Sampit - Eko Wijianto terdakwa sabu dijatuhi vonis selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementar itu sebelumnya terdakwa terancam hukuman selama 6 tahun…
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah Lilik Sujandi membenarkan adanya penangkapan oknum pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) oleh Polres Palu terkait penyalahgunaan narkoba.