BNNP Kalteng Sita Kiloan Sabu dari Belasan Tersangka
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menangkap belasan budak sabu. Dari tangan para tersangka, petugas menyita lebih dari 1 kilogram narkotika jenis sabu.
Tag
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menangkap belasan budak sabu. Dari tangan para tersangka, petugas menyita lebih dari 1 kilogram narkotika jenis sabu.
Dari terdakwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan 27 paket kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu
Atas dasar ini pelaku SY beserta barang bukti lainnya segera diamankan ke Polres Gumas guna penyidikan lebih lanjut
Dia dianggap bersalah setelah bersama Indra mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara
Aziz?sangat menyayangkan akan bisnis haram yang dijalankan oleh 10 orang tersebut. Apalagi, 2 orang diantaranya merupakan perempuan dan bebrapa diantaranya juga merupakan residivis
Fakta yang terungkap di persidangan menyebutkan kalau terdakwa dapat sabu itu dari seorang bandar bernama Yuli. Di mana sepaket sabu dibelinya dengan harga Rp 250 ribu
Terdakwa kata saksi didatangi tim mereka karena dari informasi yang mereka dapatkan ada menyimpan dan mengedarkan sabu.?"Pukul 18.00 Wib kami ke TKP, dan melakukan penggeledahan," kata saksi
Teguh Saputra Alias Teguh mengakui kalau mengkonsumsi narkotika jenis sabu hanya untuk bersenang-senang.
Dari tangan terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,13 gram dan sebuah pipet kaca
Terdakwa juga diancam dengan denda Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya?menjatuhkan vonis 8 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa sabu, Rudiansyah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Masri dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu seberat 105,26 gram
Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkotika dan penganiayaan dengan pemberatan atau anirat, Selasa, 28 September 2021.
Seorang buruh bangunan bernama Yohanes Kupang terjerat kasus sabu. Kini kasusnya masuk dalam tahap persidangan. Dia pun mengaku hanya mengantar sabu dan diberikan upah Rp 100 ribu per sekali transaksi.
Petugas Lapas I Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di dalam roti.
James Christianus Baboe mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh untuk mengurus dan langsung mengantarkan sabu yang sudah dipesan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)? Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Awaludin dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu.
Irwandi terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu menyampaikan bahwa dirinya hanya membantu temanya mencarikan sabu.
Peby Prayoga Alias Peby akui mendapatkan sabu itu dari seseorang di Banjarmasin, pengakuan itu disampaikannya saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Senin 27 September 2021.
Dalam kasus ini terdakwa terbukti bersalah setelah ditangkap kepolisian pada hari Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Nagasari I No. 3 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya