Pria Ini Akui Beli Sabu untuk Digunakan Sendiri
Akibat perbuatannya tersebut terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1?UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Tag
Akibat perbuatannya tersebut terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1?UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Kamis 24 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB terdakwa dihubungi oleh seseorang dengan tujuan mesan sabu 25 gram dengan harga sebesar Rp 30 juta
Anif Afi?Fuddin alias Yoyok divonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, lantaran terlibat dalam peredaran sabu.
Ernawati bersama?Daim, pemilik kos yang ditempatinya divonis selama 6 tahun penjara karena bekerja sama dalam peredaran sabu?sabu. Selain itu mereka juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Pelangsir BBM bernama Syahwani alias Wani divonis selama 5 tahun penjara dalam kasus sabu. Terdakwa ini melangsir BBM nyambi jualan sabu.
Seorang warga Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berinisial K (38) harus berurusan dengan polisi atas kepemilikan5 paket sabu.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap JF (29), tersangka kurir sabu di Jalan G Obos 16, Gang Bandar, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menangkap 2 orang pria karena diduga memiliki sabu, Jumat, 24 September 2021.
Apes benar nasib RE alias Asaf (41). Warga Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini menjadi korban kecelakaan tunggal, namun oleh polisi justru dijadikan sebagai tersangka.
Seorang pria berinisial DS alias Didik (30) warga Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi saat berada di dalam?toilet rumahnya. Dia ditangkap?karena miliki 15 paket sabu.?
Jaksa mengatakan terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman
Terdakwa kasus sabu, David Yohanes alias David dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan jaksa Siti Mutosiah.
Novi Firyanto alias Pacat?terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Muhamad Munir Agung Prahmono, terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Heru Siswanto Alias Heru dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka yang diketuai Etri Widayati.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas Ditresnarkoa Polda Kalteng dari terdakwa ditemukan barang bukti 6 paket sabu, gunting, potongan sedotan, 2 pak plastik klip yang ditemukan di dalam kotak ponsel di lantai baraknya itu
Reni dalam keterangannya dihadapan majelis hakim dan jaksa mengaku, harus berurusan dengan hukum karena peredaran narkoba jenis sabu
Kepada petugas kepolisian terdakwa mengaku sabu itu didapat dengan cara membeli dari Ipau. Di mana sabu itu rencananya untuk dijual
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Awaludin pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pindana Narkotika.
Terdakwa?Agus mengaku nekat menjadi kurir sabu setelah tergiur dengan upah besar. Akibatnya, dia harus menjalani proses hukum.