Terdakwa Kasus Narkotika dengan Barbuk 21 Gram Sabu Terancam 8 Tahun Penjara
Jeky Rahman terdakwa dalam perkara narkotika Jenis sabu seberat 21,61 gram terancam 8 tahun Penjara. Jeky juga dituntut untuk membayar pidana denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.





















