Sampah Penyebab Drainase Tersumbat
Setiap kali hujan deras melanda, sejumlah kawasan di Kota Palangka Raya tergenang air.
Tag
Setiap kali hujan deras melanda, sejumlah kawasan di Kota Palangka Raya tergenang air.
dengan diberlakukannya Perda tersebut, maka masalah sampah bisa ditangani
Bupati Kapuas mendorong pemanfaatan sampah berbahan organik menjadi kompos yang dapat digunakan atau diaplikasikan pada tanaman di lingkungan kerja.
BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran Nomor :660.2/045.1/DLH.III/I/2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan Kerja di lingkup…
Jika masyarakat Seruyan kreatif mengolah sampah, maka bisa memberikan penghasilan tambahan. Dampak positif lainnya juga untuk lingkungan.
Sampah yang diterima TPS 3R merupakan jenis anorganik, seperti plastik dan botol sisa minuman.
Dinas PUPR-PKP Kapuas mulai di tahun ini akan mengoptimalkan pengelolaan sampah untuk meningkatkan kebersihan, khususnya di kota Kuala Kapuas.
Sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran perda sampah tidak dilaksanakan langsung. Sidang hanya dilaksanakan dua minggu sekali, berbeda dengan tahap awal penerapan pada akhir tahun 2018 lalu.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya akan pemberlakuan denda nanti bagi pembuang sampah sembarangan. Untuk menjerat pelanggar nanti akan ditempatkan penjaga di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) secara random.
Direncanakan pada Mei 2019 sanksi dan denda untuk pelanggar Perda diberlakukan kembali di Palangka Raya. Sanksi lebih ditekankan untuk warga yang melanggar aturan jam buang sampah.
Jam buang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS). Jam buang sampah hanya diperbolehkan pada pukul 16.00WIB sampai pukul 07.00 WIB
Penjagaan sudah mulai dilakukan oleh tim dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disperkim sejak dua Minggu ini
Kelurahan Raja menggandeng Bank Sampah Induk Berkah Jaya Plastindo Pangkalan Bun melakukan sosialisasi kepada warga RT 16 dan RT 17
Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo mengharapkan seluruh lapisan masyarakat yang ada di kabupaten ini untuk peduli masalah sampah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal mengganti air mineral kemasan botol menjadi air mineral menggunakan cangkir saat ada pertemuan atau menggelar rapat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan sampah.
Dalam kegiatan tersebut melibatkan pegawai kecamatan, Koramil, UPT Puskesmas, aparat desa, para siswa-siswi dan warga
Sampah sebanyak itu dilakukan pemilihan di depo. Untuk sampah yang bisa dimanfaatkan dan bisa dijadikan kerajinan, ditinggal di depo. Sedangkan sisanya dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA), Jalan Jenderal Sudirman, Km 14 Sampit.
Dir Polairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombespol Badarudin meminta masyarakat yang tinggal di pesisir seperti tepian Sungai Mentaya dan Pantai Ujung Pandaran tidak membuang sampah ke perairan.
Sampah yang dibuang sembarangan akan berdampak buruk bagi lingkungan serta dapat menimbulkan berbagai penyakit