Rumusan Pasal Santet Perlu Dihapus dari RUU KUHP
Dalam hal ini pasal bermasalah artinya pada era sekarang, semua pembuktian dilakukan secara forensik. Tapi Pasal 252 RUU KUHP tersebut justru mengedepankan adanya pengakuan santet
Tag
Dalam hal ini pasal bermasalah artinya pada era sekarang, semua pembuktian dilakukan secara forensik. Tapi Pasal 252 RUU KUHP tersebut justru mengedepankan adanya pengakuan santet
Pembuktian kasus santet bisa dengan cara meminta keterangan ahli, sebagaimana ketentuan di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 184 ayat 1
Jika setiap orang melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (vide Ayat 2)
BORNEONEWS, Sampit - Setiap kasus besar terkait tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), hal-hal aneh bahkan di luar nalar manusia sering terjadi.…
KAPOLRES Berau di Provinsi Kalimatan Timur AKBP Anggi Yulianto Putro mengimbau masyarakat di daerah ini tidak terpancing isu santet terkait adanya 10 warga Kampung Marancang Ulu yang meninggal dan…