Addendum SE Satgas Covid-19, Keterangan Negatif Covid-19 Hanya Berlaku Sehari
Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 berisi ketentuan tentang pelaku perjalanan harus menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 dengan sampel maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.




















