Belum Sempat Jual Hasil Curian 27 Tandan Buah Sawit, 2 Pria Ini Diciduk Security
Diketahui 27 tandan buah kelapa sawit ditaksir seharga ? Rp 777.600. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP
Tag
Diketahui 27 tandan buah kelapa sawit ditaksir seharga ? Rp 777.600. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP
Hengky Purwanto (27) dan Ujang Budi Utomo (24) tepergok melakukan pencurian sawit untuk yang ketiga kalinya. Itu terungkap dalam sidang, Selasa, 5 Mei 2020.
BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Anang Kapelius menekankan agar investor atau perusahaan tidak menolah petani sawit yang ingin menjual tandan buah segar. Menurutnya,…
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gara - gara mencuri 27 tandan buah sawit milik PT PBNA yang berlokasi di wilayah Kecamatan Arut Utara, sehingga 2 terdakwa Nasrullah dan Rizal Fauzi ini harus diadili…
Karena merasa memiliki hak, laki-laki berinisial?Ma (50) bersama sejumlah rekannya melakukan pemanenan sawit di areal lahan PT KMA.
Mereka berinisial EJ (43), JP (21). Keduanya warga Desa Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada, dan IS (39) warga Base Camp PT GSIP-AMR (Astra Grup) di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada
Muhamad Jhoni dan Zupri Priyanto?lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1?ke ?4 KUHP
Terdakwa Yohanes Jenggot, Akhmad Syukrillah dan Ardian Saputra?dengan Pasal 363 ayat 1?kf?4 KUHP
Atas tuntutan ini ketua majelis hakim Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa haknya. Terdakwa pun mengajukan permohonan keringanan
JPU Halim Parlindungan Harahap menuntut terdakwa karena terbukti bersalahan telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP
Terdakwa P dalam kasus pencurian buah sawit milik PT. KSK (KP.BBL), Kecamatan Balai Riam, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 2 April 2020.
tersangka bersama 2?rekannya ingin diamankan, namun rekannya Utar dan Sanadi berhasil melarikan diri, sementara tersangka berhasil diamankan
Pengakuan tersangka mengangkut kayu itu setelah tersangka dijanjikan upah Rp 1 juta. Hingga tersangka mau, namun apes tersangka diamankan
Pemerintah Indonesia menyampaikan kepada Pemerintah Belanda agar diperlukan secara adil dalam perdagangan kelapa?sawit.
Dalam kunjungan mahasiswa sebagai peserta Short Training Enterpreneur Muda Kalteng Berkah di perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk atau SSMS, di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar, pihak perusahaan ternyata mampu memberikan pengetahuan baru kepada mereka bagaimana menjalankan bisnis perkebunan sawit ramah lingkungan.
Ada sejumlah persoalan disampaikan, di antaranya menuntut santunan pensiun, kecelakaan kerja, kematian dan lainnya
Atas kejadian ini PT LAK mengalami kerugian Rp. 3.400.000. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun
Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 107 huruf junto Pasal 55 huruf d UU?No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan
Polisi dari Polsek Arut Utara dibantu?jajaran Polres Kobar menangkap 2 pencuri buah sawit, di?areal kebun blok Alfa 5 15 PT. BJAP 2 Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara.
Produksi pelet dari batang kelapa sawit yang banyak dibutuhkan di Indonesia untuk juga diekspor ke Jepang potensinya sangat besar untuk dikembangkan.