Sekolah di Kobar Terapkan Lima Hari Belajar Mulai 12 Januari
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai memberlakukan kebijakan lima hari sekolah pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.?Kebijakan ini efektif diterapkan mulai, Senin, 12 Januari 2026.


