Sejumlah Bangunan Milik PT HMBP 1 Seruyan Informasinya Dibakar
Sejumlah bangunan milik di PT Hamparan Massawit Bangun Persada ?(HMBP) 1 Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan informasinya dibakar.
Tag
Sejumlah bangunan milik di PT Hamparan Massawit Bangun Persada ?(HMBP) 1 Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan informasinya dibakar.
Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan dan Sriyanto digugat oleh Masliana secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit, sidang kedua digelar dengan agenda mediasi.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono, Senin, 21 Maret 2022, terkait adanya aksi penjarahan, klaim lahan dan lainnya, pasca beredarnya Surat Keputusan (SK) terkait keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) RI, terkait pencabutan konsesi pemanfaatan kawasan hutan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu upaya penyelesaian antara kedua belah pihak dengan azas musyawarah mufakat.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur?Muhammad Abadi kembali menyinggung proses pelepasan kawasan dan tukar menukar kawasan hutan yang dilakukan PT Menteng Jaya Sawit Perdana.
Warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur,? pulang dengan kekecewaan.?
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra mengatakan revisi dua peraturan presiden yang mengatur mengenai percepatan pelaksanaan reforma agraria harus menekankan pada penyelesaian permasalahan pertanahan.
Aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kotawaringin Timur, menuding berbagai permasalahan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP).
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tempat sekolah itu berada.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menyebutkan masalah antara koperasi Garuda Maju Bersama dengan PT Karya Makmur Abadi tidak akan pernah selesai jika tidak ditangani secara serius.
DPD GMNI Kalimantan Tengah menyoroti dugaan lahan hak guna usaha atau HGU perusahaan perkebunan sawit PT Ketapang Subur Lestari atau KSL yang mencaplok lahan Gereja Katolik di Desa Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur.
Konflik lahan antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur sejatinya bisa diredam sedini mungkin.?Salah satunya saat ada persoalan, pemerintah melalui tim penyelesaian sengketa langsung hadir dan melakukan mediasi.
Ketua kelompok tani Hapakat Bersama, Rantau melayangkan laporan ke penegak hukum terhadap Ketua Kelompok Tani Maju Bersama berinisial IS dan sekretarisnya MA.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait permasalahan 93 hektare lahan masyarakat Desa Sumber Makmur yang diduga digarap PT Bumi Sawit Kencana (BSK) menghasilkan kesimpulan. Salah satunya kesepakatan bersama untuk?turun lapangan.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Rudianur? meminta agar Pemkab Kotawaringin Timur tanggap dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang hingga kini masih banyak terjadi
Sejumlah pemilik lahan?kavlingan di Jalan Menteng XII Komplek Menteng Baru Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin 8 Februari 2021.
Penggarapan lahan masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dilakukan oleh salah satu perusahaan sawit sekitar membuat masyarakat geram.?
Petani sawit M Abdul Fatah dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 2 bulan penjara.?
Mengenai adanya tiga warga Desa Muara Inu Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara yang mengklaim atas lahan yang dikerjakan oleh PT Pada Idi.?Pihak PT Pada Idi melakukan pertemuan dengan pemegang kuasa atas lahan tersebut di Swiss Bell Hotel Palangka Raya.
?PT Pada Idi melakukan pertemuan dengan warga Desa Muara Inu Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara yang mengklaim atas lahan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
Sidang mediasi perdata antara M. Abdul Fatah dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya gagal.