Rapat Sengketa Lahan PT Pada Idi dengan Warga Dijadwalkan Ulang
DPRD Kabupaten Barito Utara akan memanggil lagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan
Tag
DPRD Kabupaten Barito Utara akan memanggil lagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan
Sup emosi karena mendapat keluhan dari ayahnya HM Taufiq Uda bahwa sebagian tanahnya masuk ke dalam tanah milik Haridis dicaplok.
Warga tersebut meminta pembebasan lahan oleh perusahaan dengan melakukan pematokan dan menanam bibit kelapa sebagai batas antar lahan warga dan perusahaan.
DPRF Kabupaten Barito Timur (Bartim) berjanji meminta dan menindaklanjuti seluruh kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan agar diselesaikan.
Akibat pemukulan tersebut, Sigit bersama temannya dan diantar Anggota Brimob Polda Kalteng, langsung ke kantor Polres Barito Timur untuk melaporkan kejadian tersebut yang diduga dilakukan oleh salah seorang warga Desa Hayaping.
Kasus penyerobotan lahan masyarakat, Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Kotawaringin Timur, oleh perusahaan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL), anak perusahaan CAA Grup, mendapat sorotan dari Ombudsman RI Provinsi Kalteng.
Dalam keterangannya Anang menyangkal pengakuan perusahaan yang menyatakan E9-E10, adalah C9-C10 yang sebelumnya pernah diganti rugi.
Sidang adat yang dipimpin Masrcos Tuwan ini sempat diskor selama 30 menit untuk mengadakan melakukan musyawarah mufakat
Jajaran DPRD Kabupaten Barito Utara belum menerima informasi, baik dari warga maupun manajemen perusahaan, mengenai perkembangan hasil rapat sengketa lahan.
Yang diperjuangkan masyarakat Desa Janah Jari adalah hak dan menyangkut masa depan mereka, terutama warga yang tinggal di wilayah perkebunan.
RDP yang berlangsung sekitar dua jam dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Mery Rukaini itu akhirnya menyimpulkan empat hal.
Rapat dengar pendapat (RDP) antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Barito Utara dan manajemen PT Antang Ganda Utama (AGU) menguak tabir di antaranya tentang peringatan kepada perusahaan sawit ini dari Menteri Kehutanan.
Permintaan ini disampaikan DPRD Barito Utara saat mengadakan rapat dengan manajemen PT Pada Idi
Klaim yang dilancarkan Komunitas Adat Laman Kinipan pimpinan Effendi Buhing Cs atas ribuan hektare lahan masyarakat Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, dinilai merugikan masyarakat dan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Klaim atas ribuan hektare lahan di Desa Karang Taba, Lamandau, Kalimantan Tengah, oleh pihak yang mengatasnamakan Komunitas Adat Laman Kinipan pimpinan Effendi Buhing, dinilai ngawur.
Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, menyesalkan adanya kelompok tertentu yang mengklaim lahan di desanya.
Damang, sekretaris damang dan mantir adat harus mampu memberikan keputusan yang berkeadilan dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Persisnya terjadi pada 2016. Dari jumlah itu, 11 kasus di antaranya berhasil diselesaikan secara musyawarah. Sisanya, diselesaikan ke jalur hukum melalui proses perdata.
Manajemen PT Sapta Karya Damai sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
Iwung merasa dirugikan lantaran beberapa kali tanahnya digugat, tetapi saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS), justru objek gugatan tidak mengenai lahannya.